![]() |
Suasana sosialisasi KTA Flobamora Bali di GOR Lila Bhuana. Tampak dalam gambar Beny Ule Ander sedang menjelaskan hal teknis terkait KTA yang berbasis online.
|
Warga Bali asal NTT yang tergabung dalam
Paguyuban etnis Flobamora Bali segera mencetak 10 ribu kartu tanda anggota
(KTA) bagi warganya.
Humas Flobamora, Benediktus Ule Ander
saat ditemui di tengah-tengah peluncuran perdana KTA Flobamora menjelaskan,
peluncuran KTA Flobamora merupakan proyek perdana yang sudah lama dirindukan
seluruh anggota Ikatan Keluarga Besar (IKB) Flobamora Bali. Selain itu,
penerbitan KTA Flobamora merupakan bentuk dari perkembangan Ikatan Kekeluargaan
menuju organisasi modern. “Ini proyek mercusuar dari IKB Flobamora Bali.
Pengadaan KTA ini sudah lama dirindukan oleh seluruh anggota, untuk menunjukan
eksistensi anggota dari IKB Flobamora Bali,” kata Beny sapaannya, di GOR Lila
Bhuana Denpasar, Minggu (16/7).
Untuk tahap pertama, KTA akan dicetak
sebanyak 10 ribu KTA. Selanjutnya, KTA itu akan dicetak sesuai jumlah dan
pesanan dari masing-masing sub unit IKB Flobamora Bali. “Jadi berapa pun pesan,
maka akan dicetak sesuai jumlah tersebut. Namun yang menjadi catatan penting
adalah verifikasi KTA akan dilakukan oleh masing-masing unit. Artinya unit yang
mengetahui apakah pemilik KTA itu benar-benar anggotanya atau tidak,” ujarnya.
Untuk masing-masing anggota akan dikenakan biaya produksi sebesar Rp 15 ribu
per-KTA.
Ketua Umum IKB Flobamora Bali Yosep
Yulius Diaz mengatakan, KTA Flobamora merupakan bukti otentik identitas
keanggotaan Flobamora Bali yang sah.”Selama ini kita tidak memiliki data atau
jumlah yang persis tentang orang Bali kelahiran NTT yang saat ini tinggal di
Bali.
Angka yang dipublikasi selama ini,
lanjut Yusdi sapaannya merupakan angka global. “Namun setelah memilik KTA, maka
data itu menjadi rill, berapa jumlah anggota IKB Flobamora Bali,” ujarnya
memastikan setelah memiliki KTA, maka pemilik KTA tersebut merupakan anggota
resmi Flobamora.
Kartu ini juga berfungsi untuk
mempermuda koordinasi, mengadvokasi bila terjadi pelanggaran terhadap hak dan
martabat warga ketika berhadapan dengan berbagai persoalan sosial dan hukum.
“Namun pemilik KTA juga harus menjaga dan memelihara martabat dan nama baik IKB
Flobamora, serta mentaati segala ketentuan dan aturan yang berlaku sesuai AD
ART. Jangan sampai menggunakan KTA untuk hal-hal negatif lainnya dan bila ini
diketahui maka sanksinya jelas, yakni pencabutan KTA,” ujarnya. 003