GuidePedia


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA NGADA  NTT DAERAH BALI
-IKADA BALI-
ANGGARAN DASAR (AD)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------

PEMBUKAAN

Bahwa masyarakat yang berasal dari daerah kabupaten Ngada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berdomisili dan bertempat  tinggal di Bali, yang telah membentuk unit atau kelompok Suka Duka secara sendiri-sendiri, baik  Unit Suka Duka Kekeluargaan atau Kelompok Mahasiswa, Pemuda-Pelajar lainnya memandang perlu membentuk suatu wadah yang dapat menghimpun dan menciptakan rasa persatuan dan kebersamaan di antara sesama kelompok kerukunan keluarga masyarakat yang berasal dari Ngada, NTT secara keseluruhan.
Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut, maka unit-unit kerukunan keluarga atau kelompok Mahasiswa, Pemuda-Pelajar  lainnya yang berasal dari daerah Ngada dan berdomisili  serta bertempat tinggal di Provinsi Bali, dengan ini menyatakan dengan penuh kesadaran membentuk suatu organisasi sosial kemasyarakatan yang merupakan wadah yang dapat mengkoordinasikan unit-unit atau kelompok-kelompok Suka - Duka tersebut dengan tujuan agar dapat menciptakan kerukunan dan kesetiakawanan sosial yang berada di Provinsi Bali, yang ikut berperan dalam mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta dalam usaha menyukseskan Pembangunan Nasional.
Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami warga Ngada  di Bali, telah berketetapan hati dan bertekad yang bulat untuk membentuk, mendirikan dan mengembangkan satu organisasi sosial kemasyarakatan yang merupakan  satu-satunya organisasi  yang berwenang dan bertanggungjawab sepenuhnya di dalam menghimpun, membina, dan menyelenggarakan setiap dan seluruh kegiatan  warga masyarakat Ngada di Provinsi Bali yang mempunyai Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
1.1.      Organisasi ini  bernama “ IKATAN KELUARGA NGADA DAERAH BALI disingkat “IKADA BALI”.
1.2.      IKADA BALI berkedudukan di  Denpasar.
1.3.      IKADA BALI  bagian dari Ikatan Keluarga Besar (IKB) Flobamora Bali - Masyarakat Nusa Tenggara Timur yang berdomisili di Bali.

Pasal 2
Pendirian dan Waktu
2.1.      IKADA BALI  didirikan di Denpasar pada tanggal  15 September 1987.
2.2.      IKADA BALI  didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3
Azas dan Dasar
3.1.      IKADA BALI   berazaskan falsafah negara Pancasila.
3.2.      IKADA BALI  berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4
Sifat
IKADA  BALI  bersifat Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bebas dan tidak terikat pada organisasi apapun dan hanya berperan koordinatif terhadap unit Suka-Duka kekeluargaan,  Unit  suka duka  di Kabupaten /Kota  se Bali, dan Kelompok - Himpunan Pemuda, Pelajar  dan Mahasiswa serta unit Suka-Duka Kekeluargaan lainnya yang berasal dari Kabupaten Ngada, NTT  yang ada di Bali  dan terdaftar sebagai anggota.

BAB II
LAMBANG
Lambang IKADA Bali adalah Nga’du dan Bagha sebagai simbol pria dan wanita. Pria dan wanita ditakdirkan berpasangan, demikian juga setiap elemen di bumi. Itulah konsep yang dianut dalam kepercayaan Suku Ngada. Prinsip ini juga dianut untuk bangunan sakralnya yaitu nga’dhu dan bagha, seperti halnya lingga dan yoni kebudayaan Hindu di Jawa-Bali.

Pasal 5
Lambang
5.1.      Lambang IKADA Bali  adalah  Nga’dhu dan Bagha yang berada di dalam  lingkaran  merah dan putih dengan arti sebagai berikut:
5.1.1.   Lingkaran  Merah Putih  menggambarkan  IKADA  Bali  mempunyai anggota dari berbagai macam suku, kampung, agama, ras dan budaya yang berbeda tetapi  dipersatukan dengan  warna merah putih yang melambangkan  persatuan nasional.
5.1.2.   Gambar Nga’dhu berbentuk seperti payung ijuk bertiang kayu hitam, dipercaya sebagai tempat leluhur pria. Lambang Nga’dhu menjadi personifikasi atau simbol kehadiran leluhur lelaki dari satu woe. Sebuah Ngadhu mempunyai namanya sendiri. Nama sebuah Ngadhu diambil dari nama leluhur pokok lelaki. Ngadhu, bagi masyarakat budaya Reba merupakan monumen pengganti rupa dari para leluhur lelaki dari suatu woe yang adalah satu-kesatuan hukum adat yang berdasarkan keturunan adat.
5.1.3.   Gambar Bagha mengambil rupa lumbung atau rumah kecil, sebagai tempat leluhur wanita. Lambang  Bhaga adalah monumen pengganti rupa leluhur pokok perempuan dari setiap woe (klan).
5.1.4.   Ngadhu dan Bhaga; monumen pengganti rupa dari suami dan isteri pokok dan sekaligus menjadi panutan bagi suami isteri. Ngadhu dan Bhaga, suami isteri teladan yang berlandaskan kesucian. Mereka berwibawa dan berhasil membangun bahtera keluarga yang serasi dan harmonis. Keturunannya berkembang biak penuh kewibawaan dan berhasil pula. Pria dan wanita ditakdirkan berpasangan, demikian juga setiap elemen di bumi. Itulah konsep yang dianut dalam kepercayaan Suku Ngada. Prinsip ini juga dianut untuk bangunan sakralnya yaitu nga’dhu dan bagha, seperti halnya lingga dan yoni kebudayaan Hindu di Jawa dan Bali.
5.1.5.   Di dalam lingkaran  bagian bawah  terdapat tulisan IKADA BALI dan di lingkaran luar bagian atas  terdapat tulisan  IKATAN KELUARGA NGADA.
5.1.6.   Semboyan IKADA BALI adalah SU’U PAPA SURU, SA’A PAPA LAKA. Ini adalah semboyan Leluhur orang Ngada yang mewariskan filosofi gotong-royong. “Ringan sama dipikul. Berat sama dijinjing”.
5.2.      Gambar, bentuk, dan warna  Lambang  IKADA  BALI  adalah  sebagaimana dirinci  dalam Lampiran-1 yang  merupakan  bagian  integral  dan  tidak  terpisahkan  dari Anggaran Dasar ini.

BAB III
TUJUAN
Pasal 6
Tujuan
6.1.      Menghimpun dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan unit suka duka kekeluargaan,  unit  suka duka  di Kabupaten /Kota  se-Bali, Pemuda, Pelajar, Mahasiswa di  Provinsi Bali  yang  berasal  dari   Kabupaten Ngada.
6.2.      Membina dan menumbuhkan pola pikir yang kreatif bagi para anggota organisasi dalam unit masing-masing dengan mengadakan berbagai kegiatan yang positif dan bermanfaat.
6.3.      Membina dan menumbuhkan rasa kesetiakawanan sosial antar sesama anggota sehingga mempunyai rasa kebersamaan dan kekeluargaan serta cinta kasih terhadap sesama manusia.
6.4.      Ikut berperan serta dalam Pembangunan Daerah di Propinsi Bali dan Pembangunan Daerah Kabupaten Ngada, guna menyukseskan Pembangunan Daerah dan Pembangunan Nasional.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
7.1.      Anggota IKADA BALI  ini  terdiri dari :
7.1.1.   Unit Suka-Duka Kekeluargaan warga asal Ngada di Kabupaten Ngada  di Bali;
7.1.2.   Perkumpulan orang Ngada  yang berada di Kabupaten dan Kota  se- Bali;
7.1.3.   Himpunan Pemuda, Pelajar, Mahasiswa    di Bali  yang  berasal  dari   Kabupaten Ngada.
7.1.4.   Paguyuban kekeluargaan  yang menjadi Koordinator Wilayah  (korwil) dari setiap unit suka duka kekeluargaan  sebagaimana  butir 7.1.1;

Pasal 8
Hak dan Kewajiban  Anggota
8.1.      Anggota IKADA BALI  mempunyai hak  sebagai berikut  :
8.1.1.   Mengeluarkan pendapat dan memberikan saran untuk kepentingan IKADA BALI.
8.1.2.   Mendapat pelayanan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam IKADA BALI.
8.1.3.   Memilih dan dipilih dalam pemilihan Badan Pengurus IKADA BALI.

8.2.      Anggota IKADA BALI   mempunyai kewajiban sebagai berikut :
8.2.1.   Berperan serta dalam pembinaan IKADA BALI baik secara moril maupun material guna mencapai tujuan sebagaimana tercantum dalam pasal 6 Anggaran Dasar ini.
8.2.2.   Mentaati serta menjalankan semua ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKADA BALI  dan keputusan-keputusan tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V
KEPENGURUSAN DAN STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 9
Kepengurusan dan Struktur
9.1.      IKADA BALI  dipimpin oleh Badan Pengurus yang dipilih dan disahkan oleh Rapat Tertinggi Anggota (RTA)
9.2.      Struktur Organisasi IKADA BALI  adalah sebagai berikut :
9.2.1. Pelindung
9.2.2. Dewan Penasehat
9.2.3. Badan Pengurus Inti
9.2.4. Pengurus Sub Unit
9.2.5. Koordinator Bidang
9.2.6. Anggota

Pasal 10
Rapat-Rapat
Di dalam organisasi  IKADA BALI  ada  jenjang rapat  sebagai  berikut:
10.1.   Rapat  Tertinggi  Anggota  (RTA).
10.2.   Rapat  Anggota  Tahunan  (RAT).
10.3.   Rapat Tertinggi Anggota  Luar Biasa (RTALUB).
10.4.   Rapat Terbatas.
10.5.   Rapat Koordinasi dan Konsultasi.
10.6.   Rapat Pengurus.
10.7.   Rapat Koordinator.

Pasal 11
Tugas, Wewenang  dan  Tanggung jawab
11.1.    Badan Pengurus IKADA BALI mempunyai tugas dan kewajiban merumuskan program dan rencana strategis  yang bertanggung jawab sesuai dengan Anggaran Dasar dan            Anggaran Rumah Tangga, sehingga organisasi ini dapat bermanfaat bagi kepentingan      masyarakat dan pemerintah.
11.2.    Badan Pengurus IKADA BALI dalam menjalankan tugas dan kewajiban kepengurusannya berwenang  baik secara kedalam maupun secara keluar.
11.3. Badan Pengurus IKADA BALI berkewajiban melaporkan pertanggungjawaban kepengurusannya sebagaimana mestinya kepada Rapat Tertinggi Anggota (RTA) pada akhir masa baktinya.

Pasal 12
Pemilihan Ketua Umum
12.1.   Ketua Umum IKADA BALI dipilih di antara para Ketua Sub Unit atau anggota yang       terdaftar  dalam suatu Rapat Tertinggi Anggota (RTA) atas dasar musyawarah dan mufakat dengan semangat persatuan dan kesatuan.
12.2.  Apabila tidak tercapai kata sepakat dalam pemilihan Badan Pengurus maka pemilihan dilakukan dengan suara terbanyak.

Pasal 13
Masa Bakti Pengurus
13.1.  Masa bakti Badan Pengurus IKADA BALI adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak hari pelantikan  Badan Pengurus secara resmi.
13.2.    Ketua Umum terpilih dapat dipilih kembali selama 2 kali masa jabatannya berturut-turut.

BAB VI
PERBENDAHARAAN

Pasal 14
Perbendaharaan
14.1.    Sumber Keuangan IKADA BALI diperoleh dari:
14.1.1. Iuran wajib sekali seumur hidup setiap  anggota  IKADA BALI  sebagaimana Pasal 7 AD yang terdaftar sebagai anggota.
14.1.2. Iuran bulanan setiap anggota lewat unit-unit yang terbentuk dan diserahkan ke Bendahara Umum Ikada yang dikelola sebagai dana duka.
14.1.3. Sumbangan/bantuan secara sukarela baik daripada warga  maupun para dermawan serta simpatisan lainnya yang sifatnya tidak mengikat.
14.1.4. Usaha-usaha penggalian dana yang sah menurut norma-norma yang berlaku.
14.2.   Dana Keuangan IKADA  di Bali diatur dan digunakan sebagai berikut :
14.2.1. Untuk membiayai kegiatan IKADA BALI yang telah ditetapkan dalam  Program Kerja Tahunan maupun kegiatan-kegiatan yang bersifat tak terduga (insidentil) dan kedukaan.
14.2.2. Pertanggungjawaban penggunaan keuangan organisasi dilakukan pada setiap kali rapat Badan Pengurus dan pada rapat pleno anggota.

Pasal 15
Inventaris
15.1.   Barang  inventaris organisasi IKADA BALI adalah barang-barang yang diusahakan atau dibeli oleh Badan Pengurus atau berupa sumbangan, bantuan atau hadiah dari dermawan, yang digunakan untuk kegiatan dan kepentingan organinisasi.
15.2.   Setiap  Inventaris yang diperoleh oleh IKADA BALI merupakan harta kekayaan yang harus dicatat dan dipelihara dengan baik.

BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 16
Anggaran Rumah Tangga
16.1.    Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran lebih lanjut dan merupakan peraturan pelaksana dari Anggaran dasar.
16.2.   Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur didalam Anggaran Dasar diatur lebih lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga.
16.3.    Ketentuan Anggaran  Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar.

BAB VIII
PERUBAHAN ATAU PENGECUALIAN

Pasal 17
Perubahan Atau Pengecualian Anggaran Dasar
17.1.    Setiap rancangan perubahan terhadap ketentuan Anggaran  Dasar hanya dapat disahkan oleh Rapat  Tertinggi  Anggota, apabila usul perubahan atau pengecualian tersebut disetujui oleh paling sedikit 2/3 (duapertiga) dari perwakilan Sub Unit IKADA BALI yang ada dan berhak memberikan hak suara di dalam Rapat Tertinggi Anggota.
17.2.    Perubahan terhadap ketentuan Anggaran Dasar  hanya dapat dilakukan oleh Rapat Tertinggi Anggota yang secara tegas dan sejak awal mengagendakan rencana untuk melakukan pembahasan terhadap satu atau lebih perubahan terhadap ketentuan Anggaran Dasar.

BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 18
Pembubaran
18.1.    Pembubaran IKADA  Bali  hanya dapat dilakukan oleh Rapat Tertinggi Anggota yang khusus diselenggarakan untuk keperluan pembubaran tersebut.
18.2.    Rapat Tertinggi Anggota  hanya dapat diselenggarakan apabila diminta secara tertulis oleh paling sedikit ¾ (tigaperempat) dari jumlah ) anggota IKADA BALI yang ada.
18.3.    Rapat Tertinggi Anggota di atas adalah sah apabila dihadiri 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota IKADA BALI yang ada dan berhak memberikan hak suara di dalam  Rapat Tertinggi Anggota , dan keputusan pembubaran disetujui oleh paling sedikit ¾ (tigaperempat) dari jumlah yang ada, dan berhak memberikan hak suara di dalam Rapat Tertinggi Anggota.

Pasal 19
Keberlakuan
19.1.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan IKADA Bali  pada tanggal 31 Juli 2016.
19.2.    Anggaran Dasar ini pertama  kali  disusun  dan ditetapkan dengan Tim Penyusun/Perumus:
19.2.1. Beny Ule Ander (Sub Unit Golewa).
19.2.2. Fransiskus Weo, Herman Joseph Siu, Merry Rosari K. Weo (Sub Unit Jerebuu).
19.2.3. Leo Ago, Fritz Reo, (Sub Unit Lobobutu).
19.2.4. Albert Soba, Nancy Tatu, Fransiskus Soro, Hendrikus Gata, Yohanes Uwa, Damianus Lotu (Sub Unit Aimere).
19.2.5. Fransiskus X Doy (Sub Unit Loka Soa).
19.2.6. Yakobus Rani (Sub Unit Boba Ezzo).
19.2.7. Adrianus Toda (Sub Unit LBBM).
Pada 31 Juli 2016 di kediamanan Bapak Leo Ago, Dalung Permai.

Pasal 20
Peraturan Peralihan
Anggaran  Rumah Tangga  akan mengatur peraturan peralihan yang diperlukan sehubungan dengan disahkan dan diberlakukannya perubahan/penyempurnaan Anggaran  Dasar  ini.



                                                                                          Ditetapkan di  :  Denpasar

                                                                                          Pada tanggal   :  31 Juli 2016


            BENY ULE ANDER                                                           LEO AGO

            Sekretaris Umum                                                        Ketua Umum




ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN KELUARGA NGADA  (IKADA) BALI

BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI

Organisasi  Sosial Kemasyarakatan  ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berkembang dimulai dari kerukunan sosial  dan suka duka keluarga ;

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota  IKADA Bali   terdiri dari:
1.1.1.      Ikatan Keluarga  Jerubuu (IKJ) Bali
1.1.2.      Ikatan Keluarga Boba Ezzo Bali
1.1.3.      Ikatan Keluarga Soa (Loka Soa)  Bali
1.1.4.      Ikatan  Keluarga Nua Lima Zua (Lobobutu)
1.1.5.      Ikatan Keluarga Langa, Bosiko, Bouwa, Mangulewa (LBBM)
1.1.6.      Ikatan Keluarga Aimere-Inerie Bali
1.1.7.      Ikatan Keluarga  Golewa
1.1.8.      Ikatatan Keluarga Boba Tanjung Raya (Tanbora)
1.1.9.      Perkumpulan  Pemuda dan Mahasiswa Inerie United

Pasal 2
Hak Anggota
2.1.      Mengeluarkan pendapat saran untuk kepentingan IKADA  BALI  yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Unit Suka-Duka kelompoknya masing-masing.
2.2.      Hak untuk mendapatkan pelayanan  yang berkaitan dengan :
2.2.1.   Anggota  dan atau  anggota Keluarga mendapat musibah kematian.
2.2.2.   Anggota  dan atau  anggota Keluarga mendapat musibah kecelakaan berat yang tidak dapat ditangani sendiri oleh masing-masing unit atau kelompoknya.
2.2.3.   Berpartisipasi  di dalam bakat dan kreatifitas anggota  dan anggota keluarganya di dalam seluruh aktivitas kegiatan  IKADA  BALI.
2.2.4.   Dipilih dan memilih di dalam pemilihan Badan Pengurus IKADA  BALI.

Pasal 3
Kewajiban Anggota
3.1.      Saling membantu secara Moril maupun Material kepada sesama anggota yang terhimpun di dalam wadah IKADA  BALI  di dalam hal suka maupun duka.
3.2.      Wajib membayar uang pangkal  sekali seumur hidup dan uang iuran bulanan lewat sub unit masing-masing untuk kegiatan Ikada.
3.3.      Mengikuti secara aktif kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh IKADA BALI.
3.4.      Mengetahui  dan melaksanakan ketentuan dan keputusan yang tercantum di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan-Keputusan Lain yang diambil oleh Badan Pengurus selama tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Pasal 4
Pembentukan Dan Pelantikan Sub Unit Baru
4.1.    Pembentukan atau pemekaran Sub Unit baru dengan syarat minimal 10 orang anggota.
4.2.    Pengesahan Sub Unit Baru diumumkan dalam Rapat Tertinggi Anggota (RAT).
4.3.    Pengurus Sub Unit dikukuhkan Ketua Umum Ikada BALI  berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Ikada Bali di dalam suatu  acara sebagaimana  diperuntukan untuk itu.
4.4.   Tata cara pelaksanaan Pengukuhan Pengurus Sub Unit dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku/diberlakukan oleh IKADA  BALI.

Pasal 5
Kehilangan Status Keanggotaan.
Berakhirnya keanggotaan  apabila:
5.1.  Atas permintaan sendiri.
5.2.  Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

BAB III
PENGURUS IKADA BALI

Pasal  6
Masa Bakti dan Susunan Pengurus
6.1.    Masa bakti Pengurus  adalah 2 (dua) tahun, yaitu masa dihitung sejak saat  Rapat Tertinggi Anggota (RTA) yang mengangkatnya atau yang memilih Ketua Umum/Ketua Formatur dan para formatur yang akan menyusunnya ditutup, sampai dengan saat ditutupnya  Rapat Tertinggi Anggota    (RTA)  yang kemudian.
6.2.    Dalam hal suatu Rapat Tertinggi Anggota (RTA) oleh sebab apapun tidak berhasil mengangkat Pengurus yang baru atau memilih Ketua Umum/Ketua Formatur dan para formatur yang akan menyusun Pengurus  yang baru, Rapat Tertinggi Anggota (RTA) itu harus memutuskan untuk memberikan tugas kepada Ketua Umum yang masa jabatannya sudah berakhir (demisioner) untuk sementara tetap menjalankan tugas dan kewajiban dari Ketua Umum sampai dipilihnya seorang Ketua Umum yang definitif, dengan ketentuan Ketua Umum itu hanya diperbolehkan untuk melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dirinci di dalam keputusan Rapat Tertinggi Anggota (RTA) yang menugasinya.
6.3.  Susunan Pengurus  IKADA  BALI  sebagai berikut:
6.3.1.      Ketua Umum.
6.3.2.      Ketua I
6.3.3.      Ketua II
6.3.4       Ketua III
6.3.5.      Sekretaris  Umum
6.3.6       Sekretaris I
6.3.7.      Bendahara Umum
6.3.8.      Bendahara I
6.3.9.      Bendahara II
6.4.  Pengurus IKADA  BALI  dibantu oleh  Koordinator Biro, yaitu:
6.4.1.      Biro  Hubungan Masyarakat, Informasi dan   Komunikasi (Humas)
6.4.2.      Biro Organisasi, Pemuda dan Olahraga
6.4.3.      Biro  Advokasi, Hukum dan Hak-Hak Asasi Manusia  (BAHUHAM )
6.4.4.      Biro Koordinator Wilayah/Kabupaten/Kota
6.4.5.      Biro  Seni dan Budaya
6.4.6.      Biro Pemberdayaan Perempuan
6.4.7.      Biro  Kerohanian
6.4.8.      Biro Orang Sakit dan Kedukaan
6.4.9.      Biro Usaha  Mandiri dan Sumber Dana

Pasal  7
Kualifikasi Anggota Pengurus  IKADA  Bali
7.1.  Ketua Umum
7.1.1.   Bertempat tinggal di Bali
7.1.2.   Terdaftar  di salah satu unit  IKADA BALI.
7.1.3.   Mempunyai visi, pengetahuan dan kemampuan manajemen khususnya manajemen organisasi kemasyarakatan, sosial dan suka  duka.
7.1.4.   Mempunyai dedikasi dan komitmen yang tinggi serta waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.
7.1.5.   Mampu mempersatukan Anggota IKADA BALI.
7.1.6.   Mampu menjadi pengayom bagi setiap IKADA BALI.
7.1.7.   Mampu mengkoordinasikan hubungan kerja yang harmonis antara anggota IKADA BALI serta instansi Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
7.1.8.   Mampu menggalang dana untuk mengoptimalkan pembinaan dan perkembangan  organisasi  IKADA BALI.

7.2.  Ketua I, Ketua II dan Ketua III
7.2.1.   Mempunyai visi, pengetahuan dan kemampuan manajemen khususnya  manajemen organisasi kemasyarakatan, sosial dan suka  duka.
7.2.2.   Mempunyai dedikasi dan komitmen yang tinggi serta waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.
7.2.3.   Mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang luas mengenai tugas dan kewajiban Biro -biro yang berada di dalam cakupan tugas dan kewajibannya.
7.2.4.   Mampu mengkoordinasikan hubungan kerja yang harmonis antara anggota dan jajaran  IKADA BALI.
7.2.5.   Sanggup dan bersedia bekerjasama dengan baik dengan Ketua Umum dan unsur Pengurus  lainnya.

7.3.  Sekretaris Umum
7.3.1.  Mempunyai visi, pengetahuan dan kemampuan manajemen dan administrasi, khususnya manajemen organisasi kemasyarakatan, sosial dan suka  duka.
7.3.2.   Mempunyai dedikasi dan komitmen yang tinggi serta waktu yang cukup di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
7.3.3.   Mempunyai pengetahuan dan kemampuan koordinasi dalam membina sistem manajemen organisasi kemasyarakatan, sosial dan suka  duka.
7.3.4.   Mampu bekerjasama dengan Ketua Umum dan unsur Pengurus  lainnya.
7.4.  Bendahara dan Wakil Bendahara
7.4.1.   Mempunyai visi, pengetahuan dan kemampuan yang baik dan mendalam mengenai akuntansi, serta manajemen dan administrasi keuangan.
7.4.2.   Mempunyai dedikasi dan komitmen yang tinggi serta waktu yang penuh di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
7.4.3.  Mempunyai pengetahuan dan kemampuan koordinasi dalam membina sistem keuangan dan akuntansi.
7.4.4.   Mampu bekerjasama dengan Ketua Umum dan unsur pimpinan lainnya.

BAB IV
TANGGUNG JAWAB DAN TUGAS

Pasal. 8
8.1. KETUA UMUM
8.1.1. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi, program kerja dan menyampaikan laporan kepemimpinannya pada Rapat Tertinggi Anggota.
8.1.2. Tugas
8.1.2.1.     Memimpin rapat rapat pengurus pleno dan rapat pengurus inti;
8.1.2.2.    Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain.
8.1.2.3.   Mengawasi seluruh penyelenggaraan roda organisasi dan program kerja melalui jenjang hirarkis organisasi;
8.1.2.4.   Mewakili organisasi untuk menghadiri acara, upacara, undangan oleh organisasi masyarakat  atau institusi pemerintah;
8.1.2.5.     Bersama Sekretaris Umum dan Bendahara Umum merancang agenda pengupayaan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktivitas operasional dan program organisasi;
8.1.2.6.      Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi;
8.1.2.7.   Memberikan pokok pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja;
8.1.2.8.     Mengoptimalkan fungsi dan peran serta Badan Pengurus Pleno IKADA Bali  agar tercapai efisiensi dan efektifitas kerja organisasi.

8.2. KETUA I
8.2.1.   Membidangi Biro Advokasi, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Biro Usaha  Mandiri dan Sumber Dana.
8.2.2. Tanggung Jawab:
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program kerja Biro yang dinaunginya dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua Umum.
8.2.3. Tugas:
8.2.3.1.     Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan Biro yang dinaunginya.
8.2.3.2.   Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas pada bidang yang dinaunginya;
8.2.3.3.    Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum  Rapat Pengurus;
8.2.3.4.   Merumuskan segala kebijakan pada Bidang yang dinaunginya untuk diusulkan menjadi kebijakan organisasi;
8.2.3.5.      Memimpin rapat rapat organisasi pada Bidang yang dinaunginya;
8.2.3.6.  Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan pada Bidang yang dinaunginya.

8.3. KETUA II
Membidangi Biro  Pemuda dan Olahraga, serta Biro Seni dan Budaya.
8.3.1. Tanggung Jawab:
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program pada Biro yang di naunginya dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua Umum.
8.3.2. Tugas:
8.3.2.1.            Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan Biro yang dinaunginya.
8.3.2.2.            Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas pada Biro  yang di naunginya;
8.3.2.3.            Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum Rapat Pengurus;
8.3.2.4.            Merumuskan segala kebijakan pada Biro yang dinaunginya untuk diusulkan menjadi kebijakan organisasi;
8.3.2.5.            Memimpin rapat rapat organisasi pada Biro yang dinaunginya;
8.3.2.6.            Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan pada Biro yang       dinaunginya.

8.4 KETUA III
Membidangi  Biro Pemberdayaan Perempuan serta Biro  Kerohanian dan Kedukaan;
8.4.1. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program pada Biro yang dinaunginya dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua Umum.
8.4.2. Tugas
8.4.2.1.            Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan  Bidang  yang dinaunginya.
8.4.2.2.            Mewakili Ketua apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas pada Biro yang dinaunginya;
8.4.2.3.            Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum  Rapat Pengurus;
8.4.2.4.            Merumuskan segala kebijakan pada Bidang yang dinaunginya untuk diusulkan menjadi kebijakan organisasi;
8.4.2.5.            Memimpin rapat rapat organisasi pada Bidang yang dinaunginya;
8.4.2.6.            Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan pada Bidang yang   dinaunginya.

8.4. SEKRETARIS UMUM
Membidangi Biro Umum dan Biro Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi.
8.4.1. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan serta mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi serta bidang yang dinaunginya, dan mempertanggung jawabkannya kepada Ketua Umum.
8.4.2. Tugas
8.4.2.1.            Bersama Ketua Umum menandatangani surat masuk dan surat keluar pengurus;
8.4.2.2.            Bersama Ketua Umum dan Bendahara Umum merupakan Tim Kerja Keuangan atau otorisator keuangan di tubuh pengurus;
8.4.2.3.            Bertanggung jawab untuk setiap aktifitas di bagian administrasi dan tata kerja organisasi;
8.4.2.4.            Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bagian administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
8.4.2.5.            Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian administrasi dan tata kerja;
8.4.2.6.            Memimpin rapat rapat organisasi di bagian administrasi dan tata kerja organisasi dan menghadiri rapat rapat pleno dan rapat pengurus harian (inti);
8.4.2.7.            Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi dan antar bagian secara bersama sama.

8.5. SEKRETARIS I
Kesekretariatan dan Tata Usaha
8.5.1. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan seluruh aktifitas kesekretariatan, tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Sekretaris Umum.
8.5.2. Tugas
8.5.2.1.            Mewakili Sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi;
8.5.2.2.            Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang sistem kearsipan, koresponden dan kesekretariatan secara keseluruhan untuk menjadi kebijakan organisasi;
8.5.2.3.            Membuat risalah dalam setiap pertemuan/rapat-rapat organisasi, baik Rapat Pleno maupun Rapat Harian Inti;
8.5.2.4.            Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian kesekretariatan dan tata kerja organisasi;
8.5.2.5.            Memfasilitasi kebutuhan ketatausahaan internal organisasi dan antar biro.
8.5.2.6.            Menyelenggarakan aktifitas korespondensi organisasi baik internal maupun eksternal, kedalam  maupun keluar organisasi;
8.5.2.7.            Bertindak selaku Kepala Sekretariatan Organisasi yang memiliki kewenangan mengatur dan mengkoordinasikan tata usaha organisasi.

8.6. SEKRETARIS II
Logistik dan Akomodasi
8.6.1. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan seluruh aktifitas logistik, akomodasi dan urusan transpor dan mempertanggung jawabkannya kepada Sekretaris Umum.
8.6.2. Tugas
8.6.2.1.            Mewakili Sekretaris Umum apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas logistik, akomodasi dan urusan transpor;
8.6.2.2.            Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang logistik, akomodasi dan urusan transport untuk menjadi kebijakan organisasi;
8.6.2.3.            Mendokumentasikan data yang berkaitan dengan akomodasi, logistik, dan transport untuk mendukung aktifitas organisasi baik eksternal maupun internal;
8.6.2.4.            Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian logistik, akomodasi dan urusan transport organisasi;
8.6.2.5.            Memfasilitasi dan merekomendasi/mengusulkan kebutuhan akomodasi, logistik maupun transport, terutama dalam hal kepanitiaan untuk aktifitas tertentu.
8.6.2.6.            Menyelenggarakan aktifitas pengadaan akomodasi, transport dan logistik organisasi;
8.6.2.7.            Bertindak selaku Kepala Bagian Umum Organisasi yang memiliki kewenangan mengatur dan mengkoordinasikan bagian umum organisasi.

8.7. BENDAHARA UMUM
Membidangi Biro Usaha Mandiri.
8.7.1. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan segala upaya pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi serta Biro Usaha Mandiri dan mempertanggung jawabkannya kepada Ketua Umum.
8.7.2. Tugas
8.7.2.1.            Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi;
8.7.2.2.            Bersama Ketua Umum dan Sekretaris Umum merupakan Tim Kerja Keuangan atau Otorisator Keuangan di tubuh pengurus;
8.7.2.3.            Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
8.7.2.4.            Memimpin rapat rapat organisasi di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi;
8.7.2.5.            Membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus setiap tahunnya ;
8.7.2.6.            Menyelenggarakan aktifitas pemeriksaan keuangan organisasi baik secara berkala dan/atau setiap tahunnya;
8.7.2.7.            Menyelenggarakan aktifitas pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi baik yang bersifat pengumpulan dana secara rutin, fund raising maupun kerjasama (sponsorship);
8.7.2.8.            Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi;
8.7.2.9.            Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

8.8. BENDAHARA I
Pengelolaan Asset dan Keuangan
8.8.1. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan seluruh aktifitas pengelolaan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Bendahara Umum.
8.8.2. Tugas
8.8.2.1.            Mewakili Bendahara Umum apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas yang berkaitan dengan pengelolaan dan pembukuan keuangan organisasi;
8.8.2.2.            Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
8.8.2.3.            Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan organisasi secara rutin;
8.8.2.4.            Menyusun laporan keuangan organisasi minimal setiap tahun sekali;
8.8.2.5.            Menyelenggarakan aktifitas transaksi yang berkaitan dengan lembaga-lembaga keuangan dan donasi;
8.8.2.6.            Menyimpan keuangan organisasi di lembaga keuangan yang disepakati forum Rapat Pengurus.
8.8.2.7.            Bertindak sebagai akuntan organisasi yang berwenang mengatur dan mengelola keuangan organisasi secara teknis administratif.

8.9. BENDAHARA II
Pengawasan dan Pemeriksaan
8.9.1. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan seluruh aktifitas pengawasan dan pemeriksaan kekayaan dan keuangan organisasi dan mempertanggung jawabkannya kepada Bendahara Umum
8.9.2. Tugas
8.9.2.1.            Mewakili Bendahara Umum apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas yang             berkaitan dengan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan dan keuangan organisasi;
8.9.2.2.            Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem pengawasan dan pemeriksaan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
8.9.2.3.            Menyelenggarakan aktifitas pengawasan dan pemeriksaan keuangan organisasi secara berkala setiap satu tahun sekali.

8.10. BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT, INFORMASI DAN KOMUNIKASI
8.10.1. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan akfifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Biro Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi serta mempertanggung jawabkannya kepada  Sekretaris Umum.
8.10.2.  Tugas
8.10.2.1.          Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Biro Umum Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi sesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
8.10.2.2.          Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum Rapat Pengurus;
8.10.2.3.          Mendata dan menginventarisir aktifitas kegiatan biro hubungan masyarakat, informasi dan komunikasi yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
8.10.2.4.          Menyelengarakan aktifitas publikatif dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektifnya hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi.
8.10.2.5.          Membangun hubungan kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas hubungan masyarakat, informasi dan komunikasi baik yang bersifat khusus bagi warga Ikada Bali maupun bagi masyarakat pada umumnya, baik rutin maupun temporer.
8.10.2.6.          Bertindak selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak media dan masyarakat.
8.10.2.7.          Menyelenggarakan aktifitas gerakan masyarakat dalam bagian komunikasi.

8.11. BIRO ADVOKASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (BAHUHAM)
8.11.1. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bagian kajian dan upaya hukum tertentu, pembelaan internal dan eksternal (advokasi) dan penegakan Hak Asasi Manusia serta mempertanggung jawabkannya kepada  Ketua I.
8.11.2.  Tugas
8.11.2.1.          Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bagian kajian dan upaya penegakan hukum tertentu, pembelaan internal dan eksternal (advokasi) dan penegakan HAM sesuai visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
8.11.2.2.          Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum Rapat Pengurus
8.11.2.3.          Mendata, menginventarisir aktifitas kajian dan upaya hukum tertentu, pembelaan internal dan eksternal (advokasi) dan penegakan HAM yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
8.11.2.4.          Menyelenggarakan aktifitas bimbingan, pembelaan dan pendampingan dalam rangka memberdayakan organisasi dan anggotanya secara hukum dan etika moral kemanusiaan melalui aktifitas sosialisasi, edukasi dan advokasi dilingkungan organisasi baik secara internal maupun eksternal;
8.11.2.5.          Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan dan memberdayakan aktifitas hukum organisasi, aktifitas advokasi dan upaya penegakan HAM baik yang bersifat khusus bagi Warga IKADA  Bali  maupun bagi masyarakat pada umumnya;
8.11.2.6.          Menyelenggarakan aktifitas gerakan masyarakat dalam bagian Hukum dan penegakan HAM.

8.12. BIRO  PEMUDA  DAN OLAHRAGA
8.12.1. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan akfifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Biro Kegiatan Pemuda dan Olahraga serta mempertanggung jawabkannya kepada  Ketua II.
8.12.2.  Tugas
8.12.2.1.          Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Biro Pemuda dan Olahraga  sesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
8.12.2.2.          Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum Rapat Pengurus;
8.12.2.3.          Mendata, menginventarisir aktifitas Biro Pemuda dan Olahraga yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
8.12.2.4.          Menyelenggarakan aktifitas bimbingan, asuhan, konseling dan pendampingan dalam rangka pemberdayaan remaja/pemuda melalui aktifitas Biro Pemuda dan Olahraga baik secara temporer maupun rutin melalui klub dan sanggar seni budaya;
8.12.2.5.          Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas Biro Pemuda dan Olahraga baik yang bersifat khusus bagi warga Ikada Bali maupun bagi masyarakat pada umumnya;
8.12.2.6.          Menyelenggarakan kegiatan Pekan Olahraga  secara berkala (Ikada Cup).

8.13.    BIRO SENI DAN BUDAYA
8.13.1. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan akfifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Biro Seni dan Budaya serta mempertanggung jawabkannya kepada  Ketua II.
8.13.2.  Tugas
8.13.2.1.          Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Biro Seni dan Budaya  sesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
8.13.2.2.          Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum Rapat Pengurus;
8.13.2.3.          Mendata dan menginventarisir aktifitas Pengembangan Kegiatan  Seni dan Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji lebih lanjut;
8.13.2.4.          Menyelenggarakan aktifitas bimbingan, asuhan, konseling dan pendampingan dalam rangka pemberdayaan remaja/pemuda melalui aktifitas Biro Pengembangan Kegiatan Seni dan Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klub klub dan sanggar sanggar seni budaya;
8.13.2.5.          Membangun kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas Biro Seni dan Budaya baik yang bersifat khusus bagi warga Ikada Bali maupun bagi masyarakat pada umumnya;
8.13.2.6.          Menyelenggarakan   kegiatan   Pekan seni dan Budaya  secara berkala.

8.14. BIRO PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN
8.14.1. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi di Biro Pemberdayaan Perempuan  dalam berbagai Pelayanan Sosial  kemasyarakatan  bagi warga Ikada Bali serta mempertanggung jawabkannya kepada  Ketua  III.
8.14.2. Tugas
8.14.2.1.          Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan   mekanisme pelaksanaan program kerja Biro Pemberdayaan Perempuan  dalam berbagai Pelayanan Sosial  kemasyarakatan  warga Ikada Bali sesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
8.14.2.2.          Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum Rapat Pengurus;
8.14.2.3.      Mendata dan menginventarisir aktifitas Pemberdayaan Perempuan dalam berbagai Pelayanan Sosial  kemasyarakatan  warga Ikada Bali yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
8.14.2.4.   Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas Pengembangan  Pemberdayaan Perempuan.

8.15. BIRO KEROHANIAN DAN  KEDUKAAN
8.15.1. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Biro Kerohanian dan Kedukaan serta mempertanggung jawabkannya kepada  Ketua III.
8.15.2. Tugas
8.15.2.1.        Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Biro Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Kedukaan sesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk kebijakan organisasi;
8.15.2.2.       Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum Rapat Pengurus;
8.15.2.3.     Mendata dan menginventarisir aktivitas Pengembangan Kerohanian dan Kedukaan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
8.15.2.4.         Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalarn rangka pemberdayaan Biro Kerohanian dan Kedukaan baik secara temporer maupun rutin melalui lembaga lembaga kajian keagamaan, perkumpulan keagamaan, yang bersifat koordinatif;
8.15.2.5.   Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas Pengembangan Kerohanian dan Kedukaan baik yang bersifat khusus bagi warga Ikada Bali maupun bagi masyarakat pada umumnya;

8.16. BIRO USAHA  MANDIRI
8.16.1.  Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan  Biro usaha Mandiri  serta mempertanggung jawabkannya kepada  Bendahara Umum.
8.16.2.  Tugas
8.16.2.1.        Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Biro Usaha Mandiri dalam berbagai Pelayanan Sosial  kemasyarakatan  warga Ikada Bali sesuai dengan visi dan misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
8.16.2.2.      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum Rapat Pengurus;
8.16.2.3.       Mendata dan menginventarisir aktifitas Biro Usaha Mandiri  dalam berbagai Kegiatan  kemasyarakatan  warga Ikada Bali yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
8.16.2.4.   Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas Pengembangan  Biro Usaha Mandiri.

BAB V
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN

Pasal 9
Pengukuhan Dan Pelantikan Pengurus IKADA Bali
9.1.      Pengurus IKADA  BALI  dikukuhkan Ketua Umum IKB Flobamora BALI  berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Flobamora Bali didalam suatu  acara sebagaimana  diperuntukan untuk itu.
9.2.  Tata cara pelaksanaan Pengukuhan Pengurus  dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku/diberlakukan oleh Flobamora - IKADA  BALI.

Pasal 10
Pengukuhan dan Pelantikan  Anggota
10.1.    Pengurus    anggota  IKADA Bali dikukuhkan oleh Pengurus  Flobamora  BALI.
10.2.  Tata cara pelaksanaan pelantikan Pengurus  anggota IKADA  BALI diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku/diberlakukan oleh Flobamora  BALI.

BAB VI
RAPAT TERTINGGI  ANGGOTA

Pasal 11
Peserta
Peserta Tertinggi  Anggota  (RTA) adalah:  
11.1.    Dewan Penasihat;
11.2.    Pengurus IKADA  BALI  dan Biro-Bironya.
11.3.    Para Ketua Sub Unit

Pasal 12
Utusan
12.1.   Sub Unit  IKADA  BALI berhak mengirimkan minimal 3 (tiga) orang utusan untuk setiap Rapat Tertinggi  Anggota.
12.2.    Setiap anggota Sub Unit  dari  IKADA  BALI  yang tidak merupakan utusan organisasinya di dalam Rapat Tertinggi  Anggota berhak menghadiri Rapat Tertinggi  Anggota sebagai peninjau dan mempunyai hak memilih.
12.3.   Setiap instansi atau organisasi Kemasyarakatan dan sosial yang mendapatkan undangan berhak mengirim 1 (satu) orang utusan sebagai peninjau.

Pasal 13
Hak Suara
13.1.    Setiap  Anggota  IKADA  BALI  berhak memberikan 1 (satu) hak suara di dalam setiap Rapat Tertinggi  Anggota., kecuali unit keluarga yang statusnya sebagai  Koordinator Wilayah  tidak  mempunyai  Hak Suara.
13.2.    Setiap Ketua Sub Unit memilik hak untuk dipilih sebagai Ketua Umum Ikada Bali.
13.3.    Setiap peserta Rapat Tertinggi  Anggota  yang lain (peninjau/undangan) tidak mempunyai hak suara di dalam Rapat Tertinggi  Anggota.

Pasal 14
Tugas, Waktu ,Tempat dan Pemberitahuan
14.1.    Rapat Tertinggi Anggota   adalah rapat yang tertinggi didalam  kepengurrusan IKADA BALI   yang tugasnya   untuk melaporkan  kinerja  kegiatan dan keuangan selama  masa kepengurusannya dan memilih Ketua Umum yang baru.
14.2.    Rapat Tertinggi Anggota  hanya dilaksanakan   setiap 2 Tahun sekali .
14.3.    Rapat Tertinggi  Anggota diselenggarakan di kota tempat kedudukan organisasi.
14.4.    Berdasarkan keputusan Pengurus, Rapat Tertinggi  Anggota dapat diselenggarakan di kota lain selain kota tempat kedudukan organisasi.
14.5.  Pemberitahuan yang sekaligus merupakan undangan tentang Rapat Tertinggi  Anggota dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke alamat terakhir setiap unit  Suka Duka  dan  Pemuda, Pelajar dan Mahasiwa  serta  Perkumpulan  Sub Unit  se-Bali  atau  unit Keluarga lainnya yang berhak untuk mengikuti Rapat Tertinggi  Anggota dimaksud, harus dikirimkan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum Rapat Tertinggi  Anggota itu diselenggarakan. Di dalam pemberitahuan harus dijelaskan hari, tanggal, waktu dan tempat Rapat Tertinggi  Anggota akan diselenggarakan dan menguraikan dengan singkat acara yang akan dibicarakan.

Pasal 15
K o u r u m
15.1.  Apabila pemberitahuan  telah dipenuhi, Rapat Tertinggi  Anggota adalah sah dan dapat memutuskan segala hal yang dibicarakan apabila Rapat Tertinggi  Anggota dihadiri oleh sekurang kurangnya 2/3 (dua pertiga) utusan dari setiap  Anggota IKADA BALI  yang ada, dan berhak untuk memberikan suara.
15.2.    Apabila pada saat berlangsungnya Rapat Tertinggi  Anggota ternyata kourum tidak dipenuhi, Rapat Tertinggi  Anggota ditunda untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit, untuk memberi kesempatan kepada utusan yang belum hadir untuk mengikuti Rapat Tertinggi  Anggota. Setelah ditunda Rapat Tertinggi  Anggota dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan mengenai setiap hal yang dibicarakan, tanpa memperhitungkan kourum.

Pasal 16
Pimpinan
16.1.   Rapat Tertinggi  Anggota dipimpin oleh Pimpinan yang dipilih dari dan oleh peserta Rapat Tertinggi  Anggota yang mempunyai hak suara, yang terdiri dari 3 (tiga) orang, yaitu seorang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua,  dan 1 ( satu ) orang  Sekretaris.
16.2.    Selama Pimpinan Rapat Pleno  belum dipilih, untuk sementara Rapat Pleno  Rapat Tertinggi  Anggota dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus IKADA BALI, yang sebagai pimpinan sidang sementara bertugas untuk mensahkan Peraturan Tata Tertib dan Acara, serta memilih Pimpinan Rapat Pleno  Tertinggi  Anggota.

Pasal 17
Keputusan
17.1.    Kecuali disyaratkan secara khusus di dalam Anggaran Dasar, setiap keputusan di dalam Rapat Tertinggi  Anggota (sidang pleno dan/atau setiap sidang komisi) dilakukan berdasarkan persaudaraan di dalam musyawarah. Akan tetapi apabila oleh sebab apapun ternyata keputusan berdasarkan persaudaraan di dalam musyawarah tidak dapat dicapai, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 50% (limapuluh persen) dari peserta yang hadir dan mempunyai hak suara.
17.2.    Apabila setelah dilakukan pemungutan suara ternyata suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, keputusan ditentukan dengan undian bagi keputusan yang menyangkut diri orang dan untuk hal-hal lain dianggap sebagai ditolak.

Pasal 18
Peraturan Tata Tertib dan Acara
18.1.    Rancangan Peraturan Tata Tertib dan Acara Rapat Rapat Tertinggi  Anggota dipersiapkan oleh Pengurus IKADA BALI dan/atau Panitia Pelaksana yang dibentuknya dan wajib disampaikan kepada setiap pengurus IKADA BALI dan Pimpinan  Anggota IKADA BALI.
18.2.  Setiap ketentuan Peraturan Tata Tertib dan Acara  Rapat Tertinggi Anggota tidak boleh bertentangan dengan setiap ketentuan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19
Rapat Tertinggi  Anggota Luar Biasa
19.1.   Rapat Tertinggi  Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dianggap sangat perlu oleh Pengurus IKADA BALI.
19.2.  Pengurus IKADA Bali diwajibkan memanggil dan menyelenggarakan Rapat Tertinggi  Anggota Luar Biasa atas permintaan tertulis dari lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota IKADA BALI  di dalam surat permintaan harus disebutkan secara tegas mengenai hal yang akan dibicarakan.
19.3.  Tata cara pemanggilan dan penyelenggaraan Rapat Tertinggi  Anggota Luar Biasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku  didalam  Rapat Tertinggi  Anggota.
19.4.  Apabila oleh sebab apapun Pengurus IKADA BALI tidak melaksanakan Rapat Tertinggi  Anggota Luar Biasa  di dalam waktu 30 (tigapuluh) hari kalender terhitung tanggal surat permintaan diterima, para  anggota IKADA BALI yang meminta agar dipanggil dan diselenggarakannya Rapat Tertinggi  Anggota Luar Biasa atau Panitia Khusus yang mereka bentuk berdasarkan persetujuan suara terbanyak sederhana (1/2 + 1) berhak memanggil dan menyelenggarakan Rapat Tertinggi  Anggota Luar Biasa, dan keputusan-keputusan yang di ambil di dalam Rapat Tertinggi  Anggota Luar Biasa tersebut adalah sah dan mengikat, dan wajib dipatuhi oleh Pengurus IKADA BALI dan setiap jajarannya tanpa terkecuali.

BAB VII
RAPAT ANGGOTA  TAHUNAN

Pasal 20
Rapat Anggota  Tahunan (“R A T”)
20.1.   Tata cara persiapan dan penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan  (biasa dan luar biasa), antara lain mengenai peserta, jumlah utusan, hak suara, korum, tempat, pemberitahuan, pimpinan, keputusan dan lain sebagainya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tentang Rapat  Tertinggi  Anggota.
20.2.    Rapat  Anggota  Tahunan dilaksanakan   1 (satu)  kali dalam setahun.
20.3.    Rapat Anggota  Tahunan dilaksanakan untuk  melaporkan  laporan  kerja   tahun sebelumnya   dan  menetapkan  program kerja  untuk tahun berjalan dan hal-hal lain  untuk  diputuskan didalam  Rapat Anggota Tahunan.

BAB VIII
RAPAT – RAPAT

Pasal 21
Rapat Di Tingkat Pengurus IKADA Bali
Di tingkat Pengurus IKADA  Bali dikenal beberapa jenis rapat sebagai berikut
21.1.   Rapat Terbatas.
21.2.   Rapat Koordinasi dan Konsultasi.
21.3.   Rapat Pleno.
21.4.   Rapat Biro.

Pasal 22
Rapat Terbatas
22.1.   Rapat Terbatas adalah rapat  yang hanya dihadiri oleh  Pengurus  inti IKADA BALI dan Koordinator Biro  yang diadakan khusus untuk membahas dan memutuskan setiap dan seluruh hal yang dihadapi di dalam melaksanakan tugas dan kewajiban  Pengurus IKADA BALI dan memerlukan keputusan Rapat Terbatas.
22.2.   Rapat Terbatas dapat diadakan apabila dianggap perlu oleh Ketua Umum atau Sekretaris Umum, dengan ketentuan harus diselenggarakan sedikitnya satu kali dalam setiap bulan. Rapat Terbatas wajib dipanggil dan diselenggarakan apabila diminta oleh Para Ketua, Bendahara .
22.3.   Setiap Rapat Terbatas dipimpin oleh Ketua Umum, apabila Ketua Umum dengan alasan apapun berhalangan, Rapat Terbatas dipimpin oleh salah satu Para Ketua.
22.4.   Notulen Rapat Terbatas yang secara jelas dan tegas merekam acara dan keputusan yang diambil di dalam Rapat Terbatas wajib dibuat atau dikoordinasikan pembuatannya oleh Sekretaris Umum atau Sekretaris lainnya, dan harus ditandatangani oleh yang membuatnya dan disahkan oleh Ketua Rapat Terbatas.

Pasal 23
Rapat Koordinasi dan Konsultasi
23.1.    Rapat Koordinasi dan Konsultasi adalah rapat yang dilakukan oleh Pengurus IKADA BALI dengan Dewan Penasihat
23.2.    Rapat Koordinasi dan Konsultasi dapat pula dilaksanakan antara Pengurus IKADA BALI dengan satu atau lebih anggota  IKADA BALI dan/atau pihak lain sebagaimana diperlukan.
23.3.    Setiap Rapat Koordinasi dan Konsultasi dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus IKADA BALI, apabila Ketua Umum dengan alasan apapun berhalangan, Rapat Pleno Koordinasi dan Konsultasi dipimpin oleh salah satu Para Ketua.
23.4.    Notulen Rapat Koordinasi dan Konsultasi yang secara jelas dan tegas merekam acara dan keputusan yang diambil di dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi, wajib dibuat oleh Sekretaris Umum atau  Sekretaris  lainnya, dan harus ditandatangani oleh yang membuatnya dan disahkan oleh Ketua Rapat Koordinasi dan Konsultasi.

Pasal 24
Rapat Pleno
24.1.    Rapat Pleno Pengurus IKADA BALI  adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh unsur Pengurus IKADA Bali, Perwakilan Perkumpulan Sub Unit se-Kabupaten dan Kota  termasuk anggota Seksi, yang diadakan khusus untuk membahas dan memutuskan segala persoalan yang dihadapi di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, atau dalam rangka mempersiapkan segala sesuatunya sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Pengurus IKADA BALI, termasuk Rapat  Tertinggi Anggota, Rapat Anggota Tahunan  atau kegiatan lainnya.
24.2.    Rapat Pleno dapat diadakan apabila dianggap perlu oleh Ketua Umum, Para Ketua, Sekretaris  Umum  atau Bendahara, dengan ketentuan harus diselenggarakan sedikitnya satu kali dalam setiap 6 (enam) bulan.
24.3.   Setiap Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua Umum, apabila Ketua Umum berhalangan, Rapat Pleno dipimpin oleh salah satu Para Ketua. Apabila Para Ketua juga berhalangan, Rapat Pleno dipimpin oleh Sekretaris Umum.
24.4.    Risalah Rapat Pleno yang secara ringkas, jelas dan tegas merekam acara dan keputusan yang diambil di dalam Rapat Pleno, wajib dibuat oleh Sekretaris Umum atau Sekretaris Lainnya  atau orang yang ditunjuknya, dan harus ditandatangani oleh yang membuatnya dan disahkan oleh Ketua Rapat Pleno.

Pasal 25
Rapat Biro
25.1.    Rapat Biro  diadakan untuk membahas dan memutuskan persoalan khusus dan/atau rutin yang dihadapi setiap Biro di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
25.2.  Rapat Biro diadakan apabila dianggap perlu oleh Ketua Biro, dengan ketentuan harus diselenggarakan sedikitnya satu kali dalam setiap bulan.
25.3.    Setiap Rapat Biro  dipimpin oleh Ketua Biro. Dalam hal Ketua Biro berhalangan oleh sebab apapun, Rapat Biro  dipimpin oleh Wakil Ketua Biro. Dalam hal Wakil Ketua Biro juga berhalangan oleh sebab apapun, Rapat Biro wajib ditunda pelaksanaannya.
25.4.    Salah seorang anggota Biro atau pihak lain yang ditunjuk oleh Ketua Rapat, wajib membuat risalah Rapat Biro yang secara ringkas dan jelas merinci hal-hal yang dibicarakan dan keputusan-keputusan yang diambil di dalam setiap Rapat Biro, dan harus ditandatangani oleh yang membuatnya dan disahkan oleh Ketua Rapat Biro.

BAB  IX
K E U A N G A N

Pasal 26
Pembukuan
26.1.   Pelaksanaan pembukuan dan keuangan IKADA BALI  dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pembukuan yang berlaku secara umum.
26.2.  Tahun buku IKADA BALI dimulai pada tanggal 1 Januari dan diakhiri pada tanggal 31 Desember pada tahun yang sama.

Pasal 27
Laporan Keuangan
Pengurus IKADA BALI menyampaikan laporan keuangan tahunan pada dan di dalam Rapat  Tertinggi Anggota  atau Rapat Anggota  Tahunan.

BAB X
LAIN – LAIN

Pasal 28
Usaha Pelengkap
28.1.   Dalam   rangka memenuhi setiap dan segala hak   dan kewajiban Pengurus IKADA BALI,  maka Pengurus  IKADA BALI  dapat mendirikan  dan membentuk usaha  yang dianggapnya perlu.
28.2.   Usaha yang dibentuk dan didirikan oleh Pengurus IKADA BALI  harus dilaporkan kepada Rapat  Tertinggi Anggota  atau Rapat Anggota  Tahunan yang terdekat untuk mendapat persetujuan. Apabila ternyata kemudian Rapat  Tertinggi Anggota  atau Rapat Anggota  Tahunan menolak untuk memberikan persetujuannya, maka usaha dimaksud harus segera dihentikan dan dibubarkan.

Pasal 29
Perubahan Atau Pengecualian
29.1.   Perubahan atau pengecualian terhadap ketentuan dari Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh dan di dalam Rapat  Tertinggi Anggota  atau Rapat Anggota  Tahunan.
29.2.    Segala sesuatu yang belum diatur atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka hal tersebut akan diatur oleh Pengurus IKADA BALI di dalam suatu atau beberapa peraturan atau keputusan, dengan ketentuan bahwa peraturan atau keputusan dimaksud tidak boleh bertentangan dengan setiap ketentuan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
KEBERLAKUAN DAN PERATURAN PERALIHAN

Pasal 30
Keberlakuan
30.1.   Sejak Ikada Bali Berdiri  tanggal   15 September 1987, Anggaran Rumah Tangga ini     ditetapkan tanggal 31 Juli 2016.
30.2.  Anggaran Rumah Tangga ini pertama  kali  disusun  dan ditetapkan dengan Team  Penyusun/Perumus sebagai Ketua adalah  Markus Benediktus Ule Ander   dan  telah disahkan oleh  Bapak  Leo Ago selaku Ketua Umum Ikada Periode 2016-2018.
30.3.    Perubahan/penyempurnaan  terakhir   terhadap Anggaran Rumah Tangga ini telah dilakukan di dalam  Rapat  Badan Pengurus IKADA BALI 31 Juli 2016, di Dalung Permai, Badung.

                                                                                          Ditetapkan di :  Denpasar
                                                                                       Pada tanggal   :  31 Juli 2016
            BENY ULE ANDER                                                           LEO AGO
            Sekretaris Umum                                                        Ketua Umum

Aktivitas Warga Ikada Bali

     
    Top