ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA NGADA NTT DAERAH BALI
-IKADA BALI-
ANGGARAN DASAR (AD)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
PEMBUKAAN
Bahwa masyarakat yang berasal dari
daerah kabupaten Ngada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berdomisili
dan bertempat tinggal di Bali, yang
telah membentuk unit atau kelompok Suka Duka secara sendiri-sendiri, baik Unit Suka Duka Kekeluargaan atau Kelompok
Mahasiswa, Pemuda-Pelajar lainnya memandang perlu membentuk suatu wadah yang
dapat menghimpun dan menciptakan rasa persatuan dan kebersamaan di antara
sesama kelompok kerukunan keluarga masyarakat yang berasal dari Ngada, NTT
secara keseluruhan.
Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut,
maka unit-unit kerukunan keluarga atau kelompok Mahasiswa, Pemuda-Pelajar lainnya yang berasal dari daerah Ngada dan
berdomisili serta bertempat tinggal di
Provinsi Bali, dengan ini menyatakan dengan penuh kesadaran membentuk suatu
organisasi sosial kemasyarakatan yang merupakan wadah yang dapat
mengkoordinasikan unit-unit atau kelompok-kelompok Suka - Duka tersebut dengan
tujuan agar dapat menciptakan kerukunan dan kesetiakawanan sosial yang berada
di Provinsi Bali, yang ikut berperan dalam mengamalkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta dalam usaha menyukseskan Pembangunan Nasional.
Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
kami warga Ngada di Bali, telah
berketetapan hati dan bertekad yang bulat untuk membentuk, mendirikan dan mengembangkan
satu organisasi sosial kemasyarakatan yang merupakan satu-satunya organisasi yang berwenang dan bertanggungjawab
sepenuhnya di dalam menghimpun, membina, dan menyelenggarakan setiap dan
seluruh kegiatan warga masyarakat Ngada
di Provinsi Bali yang mempunyai Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
UMUM
Pasal
1
Nama
dan Tempat Kedudukan
1.1.
Organisasi ini bernama “ IKATAN KELUARGA NGADA DAERAH BALI
disingkat “IKADA BALI”.
1.2.
IKADA BALI berkedudukan di Denpasar.
1.3.
IKADA BALI bagian dari Ikatan Keluarga Besar (IKB)
Flobamora Bali - Masyarakat Nusa Tenggara Timur yang berdomisili di Bali.
Pasal
2
Pendirian
dan Waktu
2.1.
IKADA BALI didirikan di Denpasar pada
tanggal 15 September 1987.
2.2.
IKADA BALI didirikan untuk waktu yang
tidak terbatas.
Pasal
3
Azas
dan Dasar
3.1. IKADA
BALI berazaskan falsafah negara
Pancasila.
3.2. IKADA
BALI berdasarkan Undang-Undang Dasar
1945.
Pasal
4
Sifat
IKADA
BALI bersifat Organisasi Sosial
Kemasyarakatan yang bebas dan tidak terikat pada organisasi apapun dan hanya
berperan koordinatif terhadap unit Suka-Duka kekeluargaan, Unit
suka duka di Kabupaten /Kota se Bali, dan Kelompok - Himpunan Pemuda,
Pelajar dan Mahasiswa serta unit
Suka-Duka Kekeluargaan lainnya yang berasal dari Kabupaten Ngada, NTT yang ada di Bali dan terdaftar sebagai anggota.
BAB II
LAMBANG
Lambang IKADA Bali adalah Nga’du dan
Bagha sebagai simbol pria dan wanita. Pria dan wanita ditakdirkan berpasangan,
demikian juga setiap elemen di bumi. Itulah konsep yang dianut dalam
kepercayaan Suku Ngada. Prinsip ini juga dianut untuk bangunan sakralnya yaitu
nga’dhu dan bagha, seperti halnya lingga dan yoni kebudayaan Hindu di
Jawa-Bali.
Pasal
5
Lambang
5.1.
Lambang IKADA Bali adalah
Nga’dhu dan Bagha yang berada di dalam
lingkaran merah dan putih dengan
arti sebagai berikut:
5.1.1.
Lingkaran Merah Putih
menggambarkan IKADA Bali
mempunyai anggota dari berbagai macam suku, kampung, agama, ras dan
budaya yang berbeda tetapi dipersatukan
dengan warna merah putih yang melambangkan persatuan nasional.
5.1.2.
Gambar Nga’dhu berbentuk seperti payung
ijuk bertiang kayu hitam, dipercaya sebagai tempat leluhur pria. Lambang
Nga’dhu menjadi personifikasi atau simbol kehadiran leluhur lelaki dari satu
woe. Sebuah Ngadhu mempunyai namanya sendiri. Nama sebuah Ngadhu diambil dari
nama leluhur pokok lelaki. Ngadhu, bagi masyarakat budaya Reba merupakan
monumen pengganti rupa dari para leluhur lelaki dari suatu woe yang adalah
satu-kesatuan hukum adat yang berdasarkan keturunan adat.
5.1.3.
Gambar Bagha mengambil rupa lumbung atau
rumah kecil, sebagai tempat leluhur wanita. Lambang Bhaga adalah monumen pengganti rupa leluhur
pokok perempuan dari setiap woe (klan).
5.1.4.
Ngadhu dan Bhaga; monumen pengganti rupa
dari suami dan isteri pokok dan sekaligus menjadi panutan bagi suami isteri.
Ngadhu dan Bhaga, suami isteri teladan yang berlandaskan kesucian. Mereka
berwibawa dan berhasil membangun bahtera keluarga yang serasi dan harmonis.
Keturunannya berkembang biak penuh kewibawaan dan berhasil pula. Pria dan
wanita ditakdirkan berpasangan, demikian juga setiap elemen di bumi. Itulah
konsep yang dianut dalam kepercayaan Suku Ngada. Prinsip ini juga dianut untuk
bangunan sakralnya yaitu nga’dhu dan bagha, seperti halnya lingga dan yoni
kebudayaan Hindu di Jawa dan Bali.
5.1.5.
Di dalam lingkaran bagian bawah
terdapat tulisan IKADA BALI dan di lingkaran luar bagian atas terdapat tulisan IKATAN KELUARGA NGADA.
5.1.6.
Semboyan IKADA BALI adalah SU’U PAPA
SURU, SA’A PAPA LAKA. Ini adalah semboyan Leluhur orang Ngada yang mewariskan
filosofi gotong-royong. “Ringan sama dipikul. Berat sama dijinjing”.
5.2. Gambar, bentuk, dan warna Lambang
IKADA BALI adalah
sebagaimana dirinci dalam
Lampiran-1 yang merupakan bagian
integral dan tidak
terpisahkan dari Anggaran Dasar
ini.
BAB III
TUJUAN
Pasal
6
Tujuan
6.1.
Menghimpun dan mengkoordinasikan
kegiatan-kegiatan unit suka duka kekeluargaan,
unit suka duka di Kabupaten /Kota se-Bali, Pemuda, Pelajar, Mahasiswa di Provinsi Bali
yang berasal dari
Kabupaten Ngada.
6.2.
Membina dan menumbuhkan pola pikir
yang kreatif bagi para anggota organisasi dalam unit masing-masing dengan
mengadakan berbagai kegiatan yang positif dan bermanfaat.
6.3.
Membina dan menumbuhkan rasa kesetiakawanan
sosial antar sesama anggota sehingga mempunyai rasa kebersamaan dan
kekeluargaan serta cinta kasih terhadap sesama manusia.
6.4.
Ikut berperan serta dalam Pembangunan
Daerah di Propinsi Bali dan Pembangunan Daerah Kabupaten Ngada, guna menyukseskan
Pembangunan Daerah dan Pembangunan Nasional.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal
7
7.1. Anggota
IKADA BALI ini terdiri dari :
7.1.1. Unit Suka-Duka Kekeluargaan warga asal Ngada
di Kabupaten Ngada di Bali;
7.1.2. Perkumpulan orang Ngada yang berada di Kabupaten dan Kota se- Bali;
7.1.3. Himpunan Pemuda, Pelajar, Mahasiswa di Bali
yang berasal dari
Kabupaten Ngada.
7.1.4.
Paguyuban kekeluargaan yang menjadi Koordinator Wilayah (korwil) dari setiap unit suka duka
kekeluargaan sebagaimana butir 7.1.1;
Pasal
8
Hak
dan Kewajiban Anggota
8.1. Anggota
IKADA BALI mempunyai hak sebagai berikut :
8.1.1. Mengeluarkan pendapat dan memberikan saran
untuk kepentingan IKADA BALI.
8.1.2.
Mendapat pelayanan yang sama sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di dalam IKADA BALI.
8.1.3. Memilih dan dipilih dalam pemilihan Badan
Pengurus IKADA BALI.
8.2. Anggota
IKADA BALI mempunyai kewajiban sebagai
berikut :
8.2.1.
Berperan serta dalam pembinaan IKADA
BALI baik secara moril maupun material guna mencapai tujuan sebagaimana
tercantum dalam pasal 6 Anggaran Dasar ini.
8.2.2.
Mentaati serta menjalankan semua
ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKADA BALI dan keputusan-keputusan tersebut sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KEPENGURUSAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
9
Kepengurusan
dan Struktur
9.1.
IKADA BALI dipimpin oleh Badan Pengurus yang dipilih dan
disahkan oleh Rapat Tertinggi Anggota (RTA)
9.2. Struktur
Organisasi IKADA BALI adalah sebagai
berikut :
9.2.1. Pelindung
9.2.2. Dewan
Penasehat
9.2.3. Badan
Pengurus Inti
9.2.4. Pengurus
Sub Unit
9.2.5.
Koordinator Bidang
9.2.6. Anggota
Pasal
10
Rapat-Rapat
Di dalam organisasi IKADA BALI
ada jenjang rapat sebagai
berikut:
10.1.
Rapat Tertinggi Anggota
(RTA).
10.2.
Rapat Anggota Tahunan
(RAT).
10.3.
Rapat Tertinggi Anggota Luar
Biasa (RTALUB).
10.4.
Rapat Terbatas.
10.5.
Rapat Koordinasi dan Konsultasi.
10.6.
Rapat Pengurus.
10.7.
Rapat Koordinator.
Pasal
11
Tugas,
Wewenang dan Tanggung jawab
11.1. Badan Pengurus IKADA BALI mempunyai tugas
dan kewajiban merumuskan program dan rencana strategis yang bertanggung jawab sesuai dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sehingga organisasi ini
dapat bermanfaat bagi kepentingan
masyarakat dan pemerintah.
11.2.
Badan Pengurus IKADA BALI dalam
menjalankan tugas dan kewajiban kepengurusannya berwenang baik secara kedalam maupun secara keluar.
11.3. Badan Pengurus IKADA BALI berkewajiban
melaporkan pertanggungjawaban kepengurusannya sebagaimana mestinya kepada Rapat
Tertinggi Anggota (RTA) pada akhir masa baktinya.
Pasal
12
Pemilihan
Ketua Umum
12.1.
Ketua Umum IKADA BALI dipilih di antara
para Ketua Sub Unit atau anggota yang
terdaftar dalam suatu Rapat
Tertinggi Anggota (RTA) atas dasar musyawarah dan mufakat dengan semangat
persatuan dan kesatuan.
12.2. Apabila tidak tercapai kata sepakat dalam
pemilihan Badan Pengurus maka pemilihan dilakukan dengan suara terbanyak.
Pasal
13
Masa
Bakti Pengurus
13.1.
Masa bakti Badan Pengurus IKADA BALI
adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak hari pelantikan Badan Pengurus secara resmi.
13.2. Ketua
Umum terpilih dapat dipilih kembali selama 2 kali masa jabatannya
berturut-turut.
BAB VI
PERBENDAHARAAN
Pasal
14
Perbendaharaan
14.1. Sumber
Keuangan IKADA BALI diperoleh dari:
14.1.1.
Iuran wajib sekali seumur hidup setiap
anggota IKADA BALI sebagaimana Pasal 7 AD yang terdaftar sebagai
anggota.
14.1.2. Iuran bulanan setiap anggota lewat unit-unit
yang terbentuk dan diserahkan ke Bendahara Umum Ikada yang dikelola sebagai
dana duka.
14.1.3. Sumbangan/bantuan secara sukarela baik daripada
warga maupun para dermawan serta
simpatisan lainnya yang sifatnya tidak mengikat.
14.1.4. Usaha-usaha penggalian dana yang sah menurut
norma-norma yang berlaku.
14.2.
Dana Keuangan IKADA di Bali
diatur dan digunakan sebagai berikut :
14.2.1. Untuk membiayai kegiatan IKADA BALI yang telah
ditetapkan dalam Program Kerja Tahunan
maupun kegiatan-kegiatan yang bersifat tak terduga (insidentil) dan kedukaan.
14.2.2. Pertanggungjawaban penggunaan keuangan
organisasi dilakukan pada setiap kali rapat Badan Pengurus dan pada rapat pleno
anggota.
Pasal
15
Inventaris
15.1. Barang
inventaris organisasi IKADA BALI adalah barang-barang yang diusahakan
atau dibeli oleh Badan Pengurus atau berupa sumbangan, bantuan atau hadiah dari
dermawan, yang digunakan untuk kegiatan dan kepentingan organinisasi.
15.2.
Setiap
Inventaris yang diperoleh oleh IKADA BALI merupakan harta kekayaan yang
harus dicatat dan dipelihara dengan baik.
BAB VII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
16
Anggaran
Rumah Tangga
16.1.
Anggaran Rumah Tangga adalah penjabaran
lebih lanjut dan merupakan peraturan pelaksana dari Anggaran dasar.
16.2. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur
didalam Anggaran Dasar diatur lebih lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga.
16.3.
Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan
ketentuan Anggaran Dasar.
BAB VIII
PERUBAHAN ATAU PENGECUALIAN
Pasal
17
Perubahan
Atau Pengecualian Anggaran Dasar
17.1.
Setiap rancangan perubahan terhadap
ketentuan Anggaran Dasar hanya dapat
disahkan oleh Rapat Tertinggi Anggota, apabila usul perubahan atau
pengecualian tersebut disetujui oleh paling sedikit 2/3 (duapertiga) dari
perwakilan Sub Unit IKADA BALI yang ada dan berhak memberikan hak suara di
dalam Rapat Tertinggi Anggota.
17.2.
Perubahan terhadap ketentuan Anggaran
Dasar hanya dapat dilakukan oleh Rapat
Tertinggi Anggota yang secara tegas dan sejak awal mengagendakan rencana untuk
melakukan pembahasan terhadap satu atau lebih perubahan terhadap ketentuan
Anggaran Dasar.
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal
18
Pembubaran
18.1.
Pembubaran IKADA Bali
hanya dapat dilakukan oleh Rapat Tertinggi Anggota yang khusus
diselenggarakan untuk keperluan pembubaran tersebut.
18.2.
Rapat Tertinggi Anggota hanya dapat diselenggarakan apabila diminta
secara tertulis oleh paling sedikit ¾ (tigaperempat) dari jumlah ) anggota
IKADA BALI yang ada.
18.3.
Rapat Tertinggi Anggota di atas adalah
sah apabila dihadiri 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota IKADA BALI yang
ada dan berhak memberikan hak suara di dalam
Rapat Tertinggi Anggota , dan keputusan pembubaran disetujui oleh paling
sedikit ¾ (tigaperempat) dari jumlah yang ada, dan berhak memberikan hak suara
di dalam Rapat Tertinggi Anggota.
Pasal
19
Keberlakuan
19.1. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak ditetapkan IKADA Bali
pada tanggal 31 Juli 2016.
19.2.
Anggaran Dasar ini pertama kali
disusun dan ditetapkan dengan Tim
Penyusun/Perumus:
19.2.1. Beny Ule
Ander (Sub Unit Golewa).
19.2.2. Fransiskus
Weo, Herman Joseph Siu, Merry Rosari K. Weo (Sub Unit Jerebuu).
19.2.3. Leo Ago,
Fritz Reo, (Sub Unit Lobobutu).
19.2.4. Albert Soba, Nancy Tatu, Fransiskus Soro,
Hendrikus Gata, Yohanes Uwa, Damianus Lotu (Sub Unit Aimere).
19.2.5. Fransiskus
X Doy (Sub Unit Loka Soa).
19.2.6. Yakobus
Rani (Sub Unit Boba Ezzo).
19.2.7. Adrianus
Toda (Sub Unit LBBM).
Pada 31 Juli 2016 di kediamanan Bapak
Leo Ago, Dalung Permai.
Pasal
20
Peraturan
Peralihan
Anggaran
Rumah Tangga akan mengatur
peraturan peralihan yang diperlukan sehubungan dengan disahkan dan
diberlakukannya perubahan/penyempurnaan Anggaran Dasar
ini.
Ditetapkan
di :
Denpasar
Pada tanggal : 31 Juli 2016
BENY ULE ANDER
LEO AGO
Sekretaris Umum
Ketua Umum
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN KELUARGA NGADA (IKADA) BALI
BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI
Organisasi Sosial Kemasyarakatan ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan
melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berkembang dimulai dari kerukunan
sosial dan suka duka keluarga ;
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Anggota IKADA Bali
terdiri dari:
1.1.1. Ikatan Keluarga Jerubuu (IKJ) Bali
1.1.2. Ikatan Keluarga Boba Ezzo Bali
1.1.3. Ikatan Keluarga Soa (Loka Soa) Bali
1.1.4. Ikatan
Keluarga Nua Lima Zua (Lobobutu)
1.1.5. Ikatan Keluarga Langa, Bosiko, Bouwa,
Mangulewa (LBBM)
1.1.6. Ikatan Keluarga Aimere-Inerie Bali
1.1.7. Ikatan Keluarga Golewa
1.1.8. Ikatatan Keluarga Boba Tanjung Raya
(Tanbora)
1.1.9. Perkumpulan Pemuda dan Mahasiswa Inerie United
Pasal
2
Hak
Anggota
2.1. Mengeluarkan pendapat saran untuk
kepentingan IKADA BALI yang dapat disampaikan secara langsung atau
melalui Unit Suka-Duka kelompoknya masing-masing.
2.2. Hak
untuk mendapatkan pelayanan yang
berkaitan dengan :
2.2.1. Anggota dan atau
anggota Keluarga mendapat musibah kematian.
2.2.2.
Anggota
dan atau anggota Keluarga
mendapat musibah kecelakaan berat yang tidak dapat ditangani sendiri oleh
masing-masing unit atau kelompoknya.
2.2.3.
Berpartisipasi di dalam bakat dan kreatifitas anggota dan anggota keluarganya di dalam seluruh
aktivitas kegiatan IKADA BALI.
2.2.4. Dipilih
dan memilih di dalam pemilihan Badan Pengurus IKADA BALI.
Pasal
3
Kewajiban
Anggota
3.1. Saling membantu secara Moril maupun
Material kepada sesama anggota yang terhimpun di dalam wadah IKADA BALI di dalam hal suka maupun duka.
3.2. Wajib membayar uang pangkal sekali seumur hidup dan uang iuran bulanan
lewat sub unit masing-masing untuk kegiatan Ikada.
3.3. Mengikuti
secara aktif kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh IKADA BALI.
3.4.
Mengetahui dan melaksanakan ketentuan dan keputusan yang
tercantum di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau
Keputusan-Keputusan Lain yang diambil oleh Badan Pengurus selama tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Pasal
4
Pembentukan
Dan Pelantikan Sub Unit Baru
4.1. Pembentukan
atau pemekaran Sub Unit baru dengan syarat minimal 10 orang anggota.
4.2. Pengesahan
Sub Unit Baru diumumkan dalam Rapat Tertinggi Anggota (RAT).
4.3. Pengurus Sub Unit dikukuhkan Ketua Umum
Ikada BALI berdasarkan Surat Keputusan
Ketua Umum Ikada Bali di dalam suatu
acara sebagaimana diperuntukan
untuk itu.
4.4. Tata cara pelaksanaan Pengukuhan Pengurus
Sub Unit dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku/diberlakukan oleh
IKADA BALI.
Pasal
5
Kehilangan
Status Keanggotaan.
Berakhirnya keanggotaan apabila:
5.1.
Atas permintaan sendiri.
5.2.
Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
BAB III
PENGURUS IKADA BALI
Pasal 6
Masa
Bakti dan Susunan Pengurus
6.1.
Masa bakti Pengurus adalah 2 (dua) tahun, yaitu masa dihitung
sejak saat Rapat Tertinggi Anggota (RTA) yang mengangkatnya atau yang
memilih Ketua Umum/Ketua Formatur dan para formatur yang akan menyusunnya
ditutup, sampai dengan saat ditutupnya
Rapat Tertinggi Anggota (RTA) yang kemudian.
6.2.
Dalam hal suatu Rapat Tertinggi
Anggota (RTA) oleh sebab apapun tidak berhasil mengangkat Pengurus yang baru
atau memilih Ketua Umum/Ketua Formatur dan para formatur yang akan menyusun
Pengurus yang baru, Rapat Tertinggi
Anggota (RTA) itu harus memutuskan untuk memberikan tugas kepada Ketua Umum
yang masa jabatannya sudah berakhir (demisioner) untuk sementara tetap
menjalankan tugas dan kewajiban dari Ketua Umum sampai dipilihnya seorang Ketua
Umum yang definitif, dengan ketentuan Ketua Umum itu hanya diperbolehkan untuk
melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dirinci di dalam keputusan Rapat
Tertinggi Anggota (RTA) yang menugasinya.
6.3.
Susunan Pengurus IKADA BALI
sebagai berikut:
6.3.1. Ketua Umum.
6.3.2. Ketua I
6.3.3. Ketua II
6.3.4
Ketua III
6.3.5. Sekretaris Umum
6.3.6
Sekretaris I
6.3.7. Bendahara Umum
6.3.8. Bendahara I
6.3.9.
Bendahara II
6.4.
Pengurus IKADA BALI dibantu oleh
Koordinator Biro, yaitu:
6.4.1. Biro
Hubungan Masyarakat, Informasi dan
Komunikasi (Humas)
6.4.2. Biro Organisasi, Pemuda dan Olahraga
6.4.3. Biro
Advokasi, Hukum dan Hak-Hak Asasi Manusia (BAHUHAM )
6.4.4. Biro Koordinator Wilayah/Kabupaten/Kota
6.4.5. Biro
Seni dan Budaya
6.4.6. Biro Pemberdayaan Perempuan
6.4.7. Biro
Kerohanian
6.4.8. Biro Orang Sakit dan Kedukaan
6.4.9. Biro Usaha Mandiri dan Sumber Dana
Pasal 7
Kualifikasi
Anggota Pengurus IKADA Bali
7.1.
Ketua Umum
7.1.1. Bertempat tinggal di Bali
7.1.2. Terdaftar
di salah satu unit IKADA BALI.
7.1.3. Mempunyai visi, pengetahuan dan kemampuan
manajemen khususnya manajemen organisasi kemasyarakatan, sosial dan suka duka.
7.1.4. Mempunyai dedikasi dan komitmen yang tinggi
serta waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.
7.1.5. Mampu mempersatukan Anggota IKADA BALI.
7.1.6. Mampu menjadi pengayom bagi setiap IKADA BALI.
7.1.7. Mampu mengkoordinasikan hubungan kerja yang
harmonis antara anggota IKADA BALI serta instansi Pemerintah dan organisasi
kemasyarakatan lainnya.
7.1.8. Mampu menggalang dana untuk mengoptimalkan
pembinaan dan perkembangan
organisasi IKADA BALI.
7.2.
Ketua I, Ketua II dan Ketua III
7.2.1. Mempunyai visi, pengetahuan dan kemampuan
manajemen khususnya manajemen organisasi
kemasyarakatan, sosial dan suka duka.
7.2.2. Mempunyai dedikasi dan komitmen yang tinggi
serta waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.
7.2.3. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang
luas mengenai tugas dan kewajiban Biro -biro yang berada di dalam cakupan tugas
dan kewajibannya.
7.2.4. Mampu mengkoordinasikan hubungan kerja yang
harmonis antara anggota dan jajaran
IKADA BALI.
7.2.5. Sanggup dan bersedia bekerjasama dengan baik
dengan Ketua Umum dan unsur Pengurus
lainnya.
7.3.
Sekretaris Umum
7.3.1. Mempunyai visi, pengetahuan dan kemampuan
manajemen dan administrasi, khususnya manajemen organisasi kemasyarakatan,
sosial dan suka duka.
7.3.2. Mempunyai dedikasi dan komitmen yang tinggi
serta waktu yang cukup di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
7.3.3. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan
koordinasi dalam membina sistem manajemen organisasi kemasyarakatan, sosial dan
suka duka.
7.3.4. Mampu bekerjasama dengan Ketua Umum dan unsur
Pengurus lainnya.
7.4.
Bendahara dan Wakil Bendahara
7.4.1. Mempunyai visi, pengetahuan dan kemampuan
yang baik dan mendalam mengenai akuntansi, serta manajemen dan administrasi
keuangan.
7.4.2. Mempunyai dedikasi dan komitmen yang tinggi
serta waktu yang penuh di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
7.4.3. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan
koordinasi dalam membina sistem keuangan dan akuntansi.
7.4.4. Mampu bekerjasama dengan Ketua Umum dan unsur
pimpinan lainnya.
BAB IV
TANGGUNG JAWAB DAN TUGAS
Pasal.
8
8.1.
KETUA UMUM
8.1.1. Tanggung jawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi, program kerja dan
menyampaikan laporan kepemimpinannya pada Rapat Tertinggi Anggota.
8.1.2. Tugas
8.1.2.1. Memimpin rapat rapat pengurus pleno
dan rapat pengurus inti;
8.1.2.2.
Mewakili organisasi untuk
membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain.
8.1.2.3. Mengawasi seluruh penyelenggaraan
roda organisasi dan program kerja melalui jenjang hirarkis organisasi;
8.1.2.4. Mewakili organisasi untuk menghadiri
acara, upacara, undangan oleh organisasi masyarakat atau institusi pemerintah;
8.1.2.5. Bersama Sekretaris Umum dan
Bendahara Umum merancang agenda pengupayaan pencarian dan penggalian sumber
dana bagi aktivitas operasional dan program organisasi;
8.1.2.6. Memelihara keutuhan dan kekompakan
seluruh pengurus organisasi;
8.1.2.7. Memberikan pokok pokok pikiran yang
merupakan strategi dan kebijakan organisasi dalam rangka pelaksanaan program
kerja;
8.1.2.8. Mengoptimalkan fungsi dan peran
serta Badan Pengurus Pleno IKADA Bali
agar tercapai efisiensi dan efektifitas kerja organisasi.
8.2.
KETUA I
8.2.1. Membidangi Biro Advokasi, Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Biro Usaha Mandiri dan Sumber
Dana.
8.2.2. Tanggung Jawab:
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program kerja Biro yang
dinaunginya dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua Umum.
8.2.3. Tugas:
8.2.3.1. Mengkoordinasikan dan mewakili
kepentingan Biro yang dinaunginya.
8.2.3.2. Mewakili Ketua apabila berhalangan
terutama untuk setiap aktifitas pada bidang yang dinaunginya;
8.2.3.3. Merumuskan dan mengusulkan program
kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh
forum Rapat Pengurus;
8.2.3.4. Merumuskan segala kebijakan pada
Bidang yang dinaunginya untuk diusulkan menjadi kebijakan organisasi;
8.2.3.5. Memimpin rapat rapat organisasi pada
Bidang yang dinaunginya;
8.2.3.6. Mengawasi seluruh penyelenggaraan
program kegiatan pada Bidang yang dinaunginya.
8.3.
KETUA II
Membidangi Biro Pemuda dan Olahraga, serta Biro Seni dan
Budaya.
8.3.1. Tanggung Jawab:
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program pada Biro yang di
naunginya dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua Umum.
8.3.2. Tugas:
8.3.2.1. Mengkoordinasikan dan mewakili
kepentingan Biro yang dinaunginya.
8.3.2.2. Mewakili Ketua apabila berhalangan
terutama untuk setiap aktifitas pada Biro
yang di naunginya;
8.3.2.3. Merumuskan dan mengusulkan program
kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum
Rapat Pengurus;
8.3.2.4. Merumuskan segala kebijakan pada
Biro yang dinaunginya untuk diusulkan menjadi kebijakan organisasi;
8.3.2.5. Memimpin rapat rapat organisasi pada
Biro yang dinaunginya;
8.3.2.6. Mengawasi seluruh penyelenggaraan
program kegiatan pada Biro yang
dinaunginya.
8.4
KETUA III
Membidangi Biro Pemberdayaan Perempuan serta Biro Kerohanian dan Kedukaan;
8.4.1. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program pada Biro yang
dinaunginya dan mempertanggungjawabkannya kepada Ketua Umum.
8.4.2. Tugas
8.4.2.1. Mengkoordinasikan dan mewakili
kepentingan Bidang yang dinaunginya.
8.4.2.2. Mewakili Ketua apabila berhalangan
terutama untuk setiap aktifitas pada Biro yang dinaunginya;
8.4.2.3. Merumuskan dan mengusulkan program
kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh
forum Rapat Pengurus;
8.4.2.4. Merumuskan segala kebijakan pada
Bidang yang dinaunginya untuk diusulkan menjadi kebijakan organisasi;
8.4.2.5. Memimpin rapat rapat organisasi pada
Bidang yang dinaunginya;
8.4.2.6. Mengawasi seluruh penyelenggaraan
program kegiatan pada Bidang yang
dinaunginya.
8.4.
SEKRETARIS UMUM
Membidangi Biro Umum dan Biro Hubungan
Masyarakat, Informasi dan Komunikasi.
8.4.1. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan
serta mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi di bidang
administrasi dan tata kerja organisasi serta bidang yang dinaunginya, dan
mempertanggung jawabkannya kepada Ketua Umum.
8.4.2. Tugas
8.4.2.1. Bersama Ketua Umum menandatangani
surat masuk dan surat keluar pengurus;
8.4.2.2. Bersama Ketua Umum dan Bendahara
Umum merupakan Tim Kerja Keuangan atau otorisator keuangan di tubuh pengurus;
8.4.2.3. Bertanggung jawab untuk setiap
aktifitas di bagian administrasi dan tata kerja organisasi;
8.4.2.4. Merumuskan dan mengusulkan segala
peraturan organisasi di bagian administrasi dan tata kerja organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi;
8.4.2.5. Mengawasi seluruh penyelenggaraan
aktifitas organisasi di bagian administrasi dan tata kerja;
8.4.2.6. Memimpin rapat rapat organisasi di
bagian administrasi dan tata kerja organisasi dan menghadiri rapat rapat pleno
dan rapat pengurus harian (inti);
8.4.2.7. Memfasilitasi kebutuhan jaringan
kerja internal organisasi dan antar bagian secara bersama sama.
8.5.
SEKRETARIS I
Kesekretariatan dan Tata Usaha
8.5.1. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan
seluruh aktifitas kesekretariatan, tata usaha organisasi dan mempertanggung
jawabkannya kepada Sekretaris Umum.
8.5.2. Tugas
8.5.2.1. Mewakili Sekretaris apabila
berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata usaha
organisasi;
8.5.2.2. Merumuskan dan mengusulkan segala
peraturan organisasi di bidang sistem kearsipan, koresponden dan
kesekretariatan secara keseluruhan untuk menjadi kebijakan organisasi;
8.5.2.3. Membuat risalah dalam setiap
pertemuan/rapat-rapat organisasi, baik Rapat Pleno maupun Rapat Harian Inti;
8.5.2.4. Mengawasi seluruh penyelenggaraan
aktifitas organisasi di bagian kesekretariatan dan tata kerja organisasi;
8.5.2.5. Memfasilitasi kebutuhan
ketatausahaan internal organisasi dan antar biro.
8.5.2.6. Menyelenggarakan aktifitas
korespondensi organisasi baik internal maupun eksternal, kedalam maupun keluar organisasi;
8.5.2.7. Bertindak selaku Kepala
Sekretariatan Organisasi yang memiliki kewenangan mengatur dan
mengkoordinasikan tata usaha organisasi.
8.6.
SEKRETARIS II
Logistik dan Akomodasi
8.6.1. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan
seluruh aktifitas logistik, akomodasi dan urusan transpor dan mempertanggung
jawabkannya kepada Sekretaris Umum.
8.6.2. Tugas
8.6.2.1. Mewakili Sekretaris Umum apabila
berhalangan terutama untuk setiap aktifitas logistik, akomodasi dan urusan
transpor;
8.6.2.2. Merumuskan dan mengusulkan segala
peraturan organisasi di bidang logistik, akomodasi dan urusan transport untuk
menjadi kebijakan organisasi;
8.6.2.3. Mendokumentasikan data yang
berkaitan dengan akomodasi, logistik, dan transport untuk mendukung aktifitas
organisasi baik eksternal maupun internal;
8.6.2.4. Mengawasi seluruh penyelenggaraan
aktifitas organisasi di bagian logistik, akomodasi dan urusan transport
organisasi;
8.6.2.5. Memfasilitasi dan
merekomendasi/mengusulkan kebutuhan akomodasi, logistik maupun transport,
terutama dalam hal kepanitiaan untuk aktifitas tertentu.
8.6.2.6. Menyelenggarakan aktifitas pengadaan
akomodasi, transport dan logistik organisasi;
8.6.2.7. Bertindak selaku Kepala Bagian Umum
Organisasi yang memiliki kewenangan mengatur dan mengkoordinasikan bagian umum
organisasi.
8.7.
BENDAHARA UMUM
Membidangi Biro Usaha Mandiri.
8.7.1. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan segala upaya pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi
serta Biro Usaha Mandiri dan mempertanggung jawabkannya kepada Ketua Umum.
8.7.2. Tugas
8.7.2.1. Mewakili Ketua Umum apabila
berhalangan terutama untuk setiap aktifitas di bagian pengelolaan kekayaan dan
keuangan organisasi;
8.7.2.2. Bersama Ketua Umum dan Sekretaris
Umum merupakan Tim Kerja Keuangan atau Otorisator Keuangan di tubuh pengurus;
8.7.2.3. Merumuskan dan mengusulkan segala
peraturan organisasi di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi
untuk menjadi kebijakan organisasi;
8.7.2.4. Memimpin rapat rapat organisasi di
bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi;
8.7.2.5. Membuat Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Pengurus setiap tahunnya ;
8.7.2.6. Menyelenggarakan aktifitas
pemeriksaan keuangan organisasi baik secara berkala dan/atau setiap tahunnya;
8.7.2.7. Menyelenggarakan aktifitas
pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi baik yang bersifat pengumpulan
dana secara rutin, fund raising maupun kerjasama (sponsorship);
8.7.2.8. Mengawasi seluruh penyelenggaraan
aktifitas organisasi di bagian pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi;
8.7.2.9. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan
program kerja dan roda organisasi.
8.8.
BENDAHARA I
Pengelolaan Asset dan Keuangan
8.8.1. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan
seluruh aktifitas pengelolaan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggung
jawabkannya kepada Bendahara Umum.
8.8.2. Tugas
8.8.2.1. Mewakili Bendahara Umum apabila
berhalangan terutama untuk setiap aktifitas yang berkaitan dengan pengelolaan
dan pembukuan keuangan organisasi;
8.8.2.2. Merumuskan dan mengusulkan segala
peraturan organisasi tentang sistem pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi
kebijakan organisasi;
8.8.2.3. Menyelenggarakan aktifitas pembukuan
terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan organisasi secara rutin;
8.8.2.4. Menyusun laporan keuangan organisasi
minimal setiap tahun sekali;
8.8.2.5. Menyelenggarakan aktifitas transaksi
yang berkaitan dengan lembaga-lembaga keuangan dan donasi;
8.8.2.6. Menyimpan keuangan organisasi di
lembaga keuangan yang disepakati forum Rapat Pengurus.
8.8.2.7. Bertindak sebagai akuntan organisasi
yang berwenang mengatur dan mengelola keuangan organisasi secara teknis
administratif.
8.9.
BENDAHARA II
Pengawasan dan Pemeriksaan
8.9.1. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan
seluruh aktifitas pengawasan dan pemeriksaan kekayaan dan keuangan organisasi
dan mempertanggung jawabkannya kepada Bendahara Umum
8.9.2. Tugas
8.9.2.1. Mewakili Bendahara Umum apabila
berhalangan terutama untuk setiap aktifitas yang berkaitan dengan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan dan
keuangan organisasi;
8.9.2.2. Merumuskan dan mengusulkan segala
peraturan organisasi tentang sistem pengawasan dan pemeriksaan kekayaan dan
keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi;
8.9.2.3. Menyelenggarakan aktifitas
pengawasan dan pemeriksaan keuangan organisasi secara berkala setiap satu tahun
sekali.
8.10.
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT, INFORMASI DAN KOMUNIKASI
8.10.1. Tanggung
Jawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan akfifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi Biro Hubungan Masyarakat, Informasi dan
Komunikasi serta mempertanggung jawabkannya kepada Sekretaris Umum.
8.10.2.
Tugas
8.10.2.1. Merumuskan dan mengusulkan segala
peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja
Biro Umum Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi sesuai dengan visi dan
misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
8.10.2.2. Merumuskan dan mengusulkan program
kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum
Rapat Pengurus;
8.10.2.3. Mendata dan menginventarisir aktifitas
kegiatan biro hubungan masyarakat, informasi dan komunikasi yang sudah ada
untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
8.10.2.4. Menyelengarakan aktifitas publikatif
dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan
perspektifnya hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan
organisasi.
8.10.2.5. Membangun hubungan kemitraan dengan
pihak lain untuk mengembangkan aktifitas hubungan masyarakat, informasi dan
komunikasi baik yang bersifat khusus bagi warga Ikada Bali maupun bagi
masyarakat pada umumnya, baik rutin maupun temporer.
8.10.2.6. Bertindak selaku juru bicara
organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak
media dan masyarakat.
8.10.2.7. Menyelenggarakan aktifitas gerakan
masyarakat dalam bagian komunikasi.
8.11.
BIRO ADVOKASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (BAHUHAM)
8.11.1. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bagian kajian dan upaya hukum tertentu,
pembelaan internal dan eksternal (advokasi) dan penegakan Hak Asasi Manusia
serta mempertanggung jawabkannya kepada
Ketua I.
8.11.2.
Tugas
8.11.2.1. Merumuskan dan mengusulkan segala
peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja
bagian kajian dan upaya penegakan hukum tertentu, pembelaan internal dan
eksternal (advokasi) dan penegakan HAM sesuai visi dan misi organisasi untuk
menjadi kebijakan organisasi;
8.11.2.2. Merumuskan dan mengusulkan program
kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum
Rapat Pengurus
8.11.2.3. Mendata, menginventarisir aktifitas
kajian dan upaya hukum tertentu, pembelaan internal dan eksternal (advokasi)
dan penegakan HAM yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut;
8.11.2.4. Menyelenggarakan aktifitas bimbingan,
pembelaan dan pendampingan dalam rangka memberdayakan organisasi dan anggotanya
secara hukum dan etika moral kemanusiaan melalui aktifitas sosialisasi, edukasi
dan advokasi dilingkungan organisasi baik secara internal maupun eksternal;
8.11.2.5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan
dengan pihak lain untuk mengembangkan dan memberdayakan aktifitas hukum
organisasi, aktifitas advokasi dan upaya penegakan HAM baik yang bersifat
khusus bagi Warga IKADA Bali maupun bagi masyarakat pada umumnya;
8.11.2.6. Menyelenggarakan aktifitas gerakan
masyarakat dalam bagian Hukum dan penegakan HAM.
8.12.
BIRO PEMUDA DAN OLAHRAGA
8.12.1. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan akfifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi Biro Kegiatan Pemuda dan Olahraga serta
mempertanggung jawabkannya kepada Ketua
II.
8.12.2.
Tugas
8.12.2.1. Merumuskan dan mengusulkan segala
peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja
Biro Pemuda dan Olahraga sesuai dengan
visi dan misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
8.12.2.2. Merumuskan dan mengusulkan program
kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum
Rapat Pengurus;
8.12.2.3. Mendata, menginventarisir aktifitas
Biro Pemuda dan Olahraga yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan
pengembangan lebih lanjut;
8.12.2.4. Menyelenggarakan aktifitas bimbingan,
asuhan, konseling dan pendampingan dalam rangka pemberdayaan remaja/pemuda
melalui aktifitas Biro Pemuda dan Olahraga baik secara temporer maupun rutin
melalui klub dan sanggar seni budaya;
8.12.2.5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan
dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas Biro Pemuda dan Olahraga baik
yang bersifat khusus bagi warga Ikada Bali maupun bagi masyarakat pada umumnya;
8.12.2.6. Menyelenggarakan kegiatan Pekan
Olahraga secara berkala (Ikada Cup).
8.13. BIRO SENI DAN BUDAYA
8.13.1. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan akfifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi Biro Seni dan Budaya serta mempertanggung
jawabkannya kepada Ketua II.
8.13.2.
Tugas
8.13.2.1. Merumuskan dan mengusulkan segala
peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja
Biro Seni dan Budaya sesuai dengan visi
dan misi organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
8.13.2.2. Merumuskan dan mengusulkan program
kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum
Rapat Pengurus;
8.13.2.3. Mendata dan menginventarisir aktifitas
Pengembangan Kegiatan Seni dan Budaya
yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji lebih lanjut;
8.13.2.4. Menyelenggarakan aktifitas bimbingan,
asuhan, konseling dan pendampingan dalam rangka pemberdayaan remaja/pemuda
melalui aktifitas Biro Pengembangan Kegiatan Seni dan Budaya baik secara
temporer maupun rutin melalui klub klub dan sanggar sanggar seni budaya;
8.13.2.5.
Membangun kemitraan dengan pihak
lain untuk mengembangkan aktifitas Biro Seni dan Budaya baik yang bersifat
khusus bagi warga Ikada Bali maupun bagi masyarakat pada umumnya;
8.13.2.6. Menyelenggarakan kegiatan
Pekan seni dan Budaya secara
berkala.
8.14.
BIRO PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
8.14.1. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi di Biro Pemberdayaan Perempuan dalam berbagai Pelayanan Sosial kemasyarakatan bagi warga Ikada Bali serta mempertanggung
jawabkannya kepada Ketua III.
8.14.2. Tugas
8.14.2.1.
Merumuskan dan mengusulkan segala
peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja Biro
Pemberdayaan Perempuan dalam berbagai
Pelayanan Sosial kemasyarakatan warga Ikada Bali sesuai dengan visi dan misi
organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
8.14.2.2.
Merumuskan dan mengusulkan
program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh
forum Rapat Pengurus;
8.14.2.3.
Mendata dan menginventarisir
aktifitas Pemberdayaan Perempuan dalam berbagai Pelayanan Sosial kemasyarakatan warga Ikada Bali yang sudah ada untuk
diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
8.14.2.4.
Membangun hubungan kerjasama
kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas Pengembangan Pemberdayaan Perempuan.
8.15.
BIRO KEROHANIAN DAN KEDUKAAN
8.15.1. Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Biro Kerohanian dan Kedukaan serta
mempertanggung jawabkannya kepada Ketua
III.
8.15.2. Tugas
8.15.2.1. Merumuskan dan mengusulkan segala
peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja
Biro Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Kedukaan sesuai dengan visi dan misi
organisasi, untuk kebijakan organisasi;
8.15.2.2. Merumuskan dan mengusulkan program
kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh forum
Rapat Pengurus;
8.15.2.3. Mendata dan menginventarisir aktivitas
Pengembangan Kerohanian dan Kedukaan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji
menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
8.15.2.4. Menyelenggarakan pembinaan dan
pendampingan dalarn rangka pemberdayaan Biro Kerohanian dan Kedukaan baik
secara temporer maupun rutin melalui lembaga lembaga kajian keagamaan,
perkumpulan keagamaan, yang bersifat koordinatif;
8.15.2.5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan
dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas Pengembangan Kerohanian dan
Kedukaan baik yang bersifat khusus bagi warga Ikada Bali maupun bagi masyarakat
pada umumnya;
8.16.
BIRO USAHA MANDIRI
8.16.1.
Tanggung Jawab
Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan
pelaksanaan Biro usaha Mandiri serta mempertanggung jawabkannya kepada Bendahara Umum.
8.16.2.
Tugas
8.16.2.1.
Merumuskan dan mengusulkan segala
peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja
Biro Usaha Mandiri dalam berbagai Pelayanan Sosial kemasyarakatan warga Ikada Bali sesuai dengan visi dan misi
organisasi, untuk menjadi kebijakan organisasi;
8.16.2.2.
Merumuskan dan mengusulkan
program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh
forum Rapat Pengurus;
8.16.2.3.
Mendata dan menginventarisir
aktifitas Biro Usaha Mandiri dalam
berbagai Kegiatan kemasyarakatan warga Ikada Bali yang sudah ada untuk diteliti
dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut;
8.16.2.4.
Membangun hubungan kerjasama
kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktifitas Pengembangan Biro Usaha Mandiri.
BAB V
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN
Pasal
9
Pengukuhan
Dan Pelantikan Pengurus IKADA Bali
9.1.
Pengurus IKADA BALI
dikukuhkan Ketua Umum IKB Flobamora BALI
berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Flobamora Bali didalam suatu acara sebagaimana diperuntukan untuk itu.
9.2.
Tata cara pelaksanaan Pengukuhan
Pengurus dilakukan berdasarkan ketentuan
yang berlaku/diberlakukan oleh Flobamora - IKADA BALI.
Pasal
10
Pengukuhan
dan Pelantikan Anggota
10.1. Pengurus anggota
IKADA Bali dikukuhkan oleh Pengurus
Flobamora BALI.
10.2.
Tata cara pelaksanaan pelantikan
Pengurus anggota IKADA BALI diatur berdasarkan ketentuan yang
berlaku/diberlakukan oleh Flobamora
BALI.
BAB VI
RAPAT TERTINGGI
ANGGOTA
Pasal
11
Peserta
Peserta Tertinggi Anggota
(RTA) adalah:
11.1. Dewan
Penasihat;
11.2. Pengurus
IKADA BALI dan Biro-Bironya.
11.3. Para
Ketua Sub Unit
Pasal
12
Utusan
12.1.
Sub Unit IKADA
BALI berhak mengirimkan minimal 3 (tiga) orang utusan untuk setiap Rapat
Tertinggi Anggota.
12.2.
Setiap anggota Sub Unit dari
IKADA BALI yang tidak merupakan utusan organisasinya di
dalam Rapat Tertinggi Anggota berhak
menghadiri Rapat Tertinggi Anggota
sebagai peninjau dan mempunyai hak memilih.
12.3.
Setiap instansi atau organisasi
Kemasyarakatan dan sosial yang mendapatkan undangan berhak mengirim 1 (satu)
orang utusan sebagai peninjau.
Pasal
13
Hak
Suara
13.1.
Setiap
Anggota IKADA BALI
berhak memberikan 1 (satu) hak suara di dalam setiap Rapat Tertinggi Anggota., kecuali unit keluarga yang
statusnya sebagai Koordinator
Wilayah tidak mempunyai
Hak Suara.
13.2. Setiap
Ketua Sub Unit memilik hak untuk dipilih sebagai Ketua Umum Ikada Bali.
13.3.
Setiap peserta Rapat Tertinggi Anggota
yang lain (peninjau/undangan) tidak mempunyai hak suara di dalam Rapat
Tertinggi Anggota.
Pasal
14
Tugas,
Waktu ,Tempat dan Pemberitahuan
14.1.
Rapat Tertinggi Anggota adalah rapat yang tertinggi didalam kepengurrusan IKADA BALI yang tugasnya untuk melaporkan kinerja
kegiatan dan keuangan selama masa
kepengurusannya dan memilih Ketua Umum yang baru.
14.2. Rapat
Tertinggi Anggota hanya
dilaksanakan setiap 2 Tahun sekali .
14.3. Rapat
Tertinggi Anggota diselenggarakan di
kota tempat kedudukan organisasi.
14.4.
Berdasarkan keputusan Pengurus, Rapat
Tertinggi Anggota dapat diselenggarakan
di kota lain selain kota tempat kedudukan organisasi.
14.5.
Pemberitahuan yang sekaligus merupakan
undangan tentang Rapat Tertinggi Anggota
dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke alamat terakhir setiap unit Suka Duka
dan Pemuda, Pelajar dan
Mahasiwa serta Perkumpulan
Sub Unit se-Bali atau
unit Keluarga lainnya yang berhak untuk mengikuti Rapat Tertinggi Anggota dimaksud, harus dikirimkan
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum Rapat Tertinggi Anggota itu diselenggarakan. Di dalam
pemberitahuan harus dijelaskan hari, tanggal, waktu dan tempat Rapat
Tertinggi Anggota akan diselenggarakan
dan menguraikan dengan singkat acara yang akan dibicarakan.
Pasal
15
K
o u r u m
15.1.
Apabila pemberitahuan telah dipenuhi, Rapat Tertinggi Anggota adalah sah dan dapat memutuskan
segala hal yang dibicarakan apabila Rapat Tertinggi Anggota dihadiri oleh sekurang kurangnya 2/3
(dua pertiga) utusan dari setiap Anggota
IKADA BALI yang ada, dan berhak untuk
memberikan suara.
15.2.
Apabila pada saat berlangsungnya Rapat
Tertinggi Anggota ternyata kourum tidak
dipenuhi, Rapat Tertinggi Anggota
ditunda untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) menit, untuk memberi kesempatan
kepada utusan yang belum hadir untuk mengikuti Rapat Tertinggi Anggota. Setelah ditunda Rapat Tertinggi Anggota dinyatakan sah dan dapat mengambil
keputusan mengenai setiap hal yang dibicarakan, tanpa memperhitungkan kourum.
Pasal
16
Pimpinan
16.1.
Rapat Tertinggi Anggota dipimpin oleh Pimpinan yang dipilih
dari dan oleh peserta Rapat Tertinggi
Anggota yang mempunyai hak suara, yang terdiri dari 3 (tiga) orang,
yaitu seorang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 ( satu ) orang Sekretaris.
16.2.
Selama Pimpinan Rapat Pleno belum dipilih, untuk sementara Rapat
Pleno Rapat Tertinggi Anggota dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus
IKADA BALI, yang sebagai pimpinan sidang sementara bertugas untuk mensahkan
Peraturan Tata Tertib dan Acara, serta memilih Pimpinan Rapat Pleno Tertinggi
Anggota.
Pasal
17
Keputusan
17.1.
Kecuali disyaratkan secara khusus di
dalam Anggaran Dasar, setiap keputusan di dalam Rapat Tertinggi Anggota (sidang pleno dan/atau setiap sidang
komisi) dilakukan berdasarkan persaudaraan di dalam musyawarah. Akan tetapi
apabila oleh sebab apapun ternyata keputusan berdasarkan persaudaraan di dalam
musyawarah tidak dapat dicapai, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 50% (limapuluh
persen) dari peserta yang hadir dan mempunyai hak suara.
17.2.
Apabila setelah dilakukan pemungutan
suara ternyata suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya,
keputusan ditentukan dengan undian bagi keputusan yang menyangkut diri orang
dan untuk hal-hal lain dianggap sebagai ditolak.
Pasal
18
Peraturan
Tata Tertib dan Acara
18.1.
Rancangan Peraturan Tata Tertib dan
Acara Rapat Rapat Tertinggi Anggota
dipersiapkan oleh Pengurus IKADA BALI dan/atau Panitia Pelaksana yang
dibentuknya dan wajib disampaikan kepada setiap pengurus IKADA BALI dan Pimpinan Anggota IKADA BALI.
18.2.
Setiap ketentuan Peraturan Tata Tertib
dan Acara Rapat Tertinggi Anggota tidak
boleh bertentangan dengan setiap ketentuan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal
19
Rapat
Tertinggi Anggota Luar Biasa
19.1.
Rapat Tertinggi Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan
apabila dianggap sangat perlu oleh Pengurus IKADA BALI.
19.2.
Pengurus IKADA Bali diwajibkan
memanggil dan menyelenggarakan Rapat Tertinggi
Anggota Luar Biasa atas permintaan tertulis dari lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari jumlah anggota IKADA BALI
di dalam surat permintaan harus disebutkan secara tegas mengenai hal
yang akan dibicarakan.
19.3.
Tata cara pemanggilan dan
penyelenggaraan Rapat Tertinggi Anggota
Luar Biasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam
Rapat Tertinggi Anggota.
19.4.
Apabila oleh sebab apapun Pengurus
IKADA BALI tidak melaksanakan Rapat Tertinggi
Anggota Luar Biasa di dalam waktu
30 (tigapuluh) hari kalender terhitung tanggal surat permintaan diterima,
para anggota IKADA BALI yang meminta
agar dipanggil dan diselenggarakannya Rapat Tertinggi Anggota Luar Biasa atau Panitia Khusus yang
mereka bentuk berdasarkan persetujuan suara terbanyak sederhana (1/2 + 1)
berhak memanggil dan menyelenggarakan Rapat Tertinggi Anggota Luar Biasa, dan keputusan-keputusan
yang di ambil di dalam Rapat Tertinggi
Anggota Luar Biasa tersebut adalah sah dan mengikat, dan wajib dipatuhi
oleh Pengurus IKADA BALI dan setiap jajarannya tanpa terkecuali.
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
TAHUNAN
Pasal
20
Rapat
Anggota Tahunan (“R A T”)
20.1.
Tata cara persiapan dan penyelenggaraan
Rapat Anggota Tahunan (biasa dan luar
biasa), antara lain mengenai peserta, jumlah utusan, hak suara, korum, tempat,
pemberitahuan, pimpinan, keputusan dan lain sebagainya, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan tentang Rapat
Tertinggi Anggota.
20.2. Rapat Anggota
Tahunan dilaksanakan 1
(satu) kali dalam setahun.
20.3.
Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan untuk melaporkan
laporan kerja tahun sebelumnya dan
menetapkan program kerja untuk tahun berjalan dan hal-hal lain untuk
diputuskan didalam Rapat Anggota
Tahunan.
BAB VIII
RAPAT – RAPAT
Pasal
21
Rapat
Di Tingkat Pengurus IKADA Bali
Di tingkat Pengurus IKADA Bali dikenal beberapa jenis rapat sebagai
berikut
21.1.
Rapat Terbatas.
21.2.
Rapat Koordinasi dan Konsultasi.
21.3.
Rapat Pleno.
21.4.
Rapat Biro.
Pasal
22
Rapat
Terbatas
22.1.
Rapat Terbatas adalah rapat yang hanya dihadiri oleh Pengurus
inti IKADA BALI dan Koordinator Biro
yang diadakan khusus untuk membahas dan memutuskan setiap dan seluruh
hal yang dihadapi di dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pengurus IKADA BALI dan memerlukan keputusan
Rapat Terbatas.
22.2.
Rapat Terbatas dapat diadakan apabila
dianggap perlu oleh Ketua Umum atau Sekretaris Umum, dengan ketentuan harus
diselenggarakan sedikitnya satu kali dalam setiap bulan. Rapat Terbatas wajib
dipanggil dan diselenggarakan apabila diminta oleh Para Ketua, Bendahara .
22.3.
Setiap Rapat Terbatas dipimpin oleh
Ketua Umum, apabila Ketua Umum dengan alasan apapun berhalangan, Rapat Terbatas
dipimpin oleh salah satu Para Ketua.
22.4.
Notulen Rapat Terbatas yang secara
jelas dan tegas merekam acara dan keputusan yang diambil di dalam Rapat
Terbatas wajib dibuat atau dikoordinasikan pembuatannya oleh Sekretaris Umum
atau Sekretaris lainnya, dan harus ditandatangani oleh yang membuatnya dan
disahkan oleh Ketua Rapat Terbatas.
Pasal
23
Rapat
Koordinasi dan Konsultasi
23.1.
Rapat Koordinasi dan Konsultasi adalah
rapat yang dilakukan oleh Pengurus IKADA BALI dengan Dewan Penasihat
23.2. Rapat
Koordinasi dan Konsultasi dapat pula dilaksanakan antara Pengurus IKADA BALI
dengan satu atau lebih anggota IKADA
BALI dan/atau pihak lain sebagaimana diperlukan.
23.3. Setiap
Rapat Koordinasi dan Konsultasi dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus IKADA BALI,
apabila Ketua Umum dengan alasan apapun berhalangan, Rapat Pleno Koordinasi dan
Konsultasi dipimpin oleh salah satu Para Ketua.
23.4.
Notulen Rapat Koordinasi dan Konsultasi
yang secara jelas dan tegas merekam acara dan keputusan yang diambil di dalam
Rapat Koordinasi dan Konsultasi, wajib dibuat oleh Sekretaris Umum atau Sekretaris
lainnya, dan harus ditandatangani oleh yang membuatnya dan disahkan oleh
Ketua Rapat Koordinasi dan Konsultasi.
Pasal
24
Rapat
Pleno
24.1.
Rapat Pleno Pengurus IKADA BALI adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh unsur
Pengurus IKADA Bali, Perwakilan Perkumpulan Sub Unit se-Kabupaten dan Kota termasuk anggota Seksi, yang diadakan khusus
untuk membahas dan memutuskan segala persoalan yang dihadapi di dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya, atau dalam rangka mempersiapkan segala
sesuatunya sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Pengurus IKADA BALI,
termasuk Rapat Tertinggi Anggota, Rapat
Anggota Tahunan atau kegiatan lainnya.
24.2. Rapat Pleno dapat diadakan apabila dianggap
perlu oleh Ketua Umum, Para Ketua, Sekretaris
Umum atau Bendahara, dengan
ketentuan harus diselenggarakan sedikitnya satu kali dalam setiap 6 (enam)
bulan.
24.3. Setiap Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua Umum,
apabila Ketua Umum berhalangan, Rapat Pleno dipimpin oleh salah satu Para
Ketua. Apabila Para Ketua juga berhalangan, Rapat Pleno dipimpin oleh
Sekretaris Umum.
24.4. Risalah
Rapat Pleno yang secara ringkas, jelas dan tegas merekam acara dan keputusan
yang diambil di dalam Rapat Pleno, wajib dibuat oleh Sekretaris Umum atau
Sekretaris Lainnya atau orang yang
ditunjuknya, dan harus ditandatangani oleh yang membuatnya dan disahkan oleh
Ketua Rapat Pleno.
Pasal
25
Rapat
Biro
25.1.
Rapat Biro diadakan untuk membahas dan memutuskan
persoalan khusus dan/atau rutin yang dihadapi setiap Biro di dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya.
25.2. Rapat
Biro diadakan apabila dianggap perlu oleh Ketua Biro, dengan ketentuan harus
diselenggarakan sedikitnya satu kali dalam setiap bulan.
25.3.
Setiap Rapat Biro dipimpin oleh Ketua Biro. Dalam hal Ketua
Biro berhalangan oleh sebab apapun, Rapat Biro
dipimpin oleh Wakil Ketua Biro. Dalam hal Wakil Ketua Biro juga berhalangan
oleh sebab apapun, Rapat Biro wajib ditunda pelaksanaannya.
25.4.
Salah seorang anggota Biro atau pihak
lain yang ditunjuk oleh Ketua Rapat, wajib membuat risalah Rapat Biro yang
secara ringkas dan jelas merinci hal-hal yang dibicarakan dan
keputusan-keputusan yang diambil di dalam setiap Rapat Biro, dan harus
ditandatangani oleh yang membuatnya dan disahkan oleh Ketua Rapat Biro.
BAB IX
K E U A N G A N
Pasal
26
Pembukuan
26.1. Pelaksanaan
pembukuan dan keuangan IKADA BALI
dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pembukuan yang berlaku secara
umum.
26.2. Tahun
buku IKADA BALI dimulai pada tanggal 1 Januari dan diakhiri pada tanggal 31
Desember pada tahun yang sama.
Pasal
27
Laporan
Keuangan
Pengurus IKADA BALI menyampaikan laporan
keuangan tahunan pada dan di dalam Rapat
Tertinggi Anggota atau Rapat
Anggota Tahunan.
BAB X
LAIN – LAIN
Pasal
28
Usaha
Pelengkap
28.1. Dalam
rangka memenuhi setiap dan segala hak
dan kewajiban Pengurus IKADA BALI,
maka Pengurus IKADA BALI dapat mendirikan dan membentuk usaha yang dianggapnya perlu.
28.2.
Usaha yang dibentuk dan didirikan oleh
Pengurus IKADA BALI harus dilaporkan
kepada Rapat Tertinggi Anggota atau Rapat Anggota Tahunan yang terdekat untuk mendapat
persetujuan. Apabila ternyata kemudian Rapat
Tertinggi Anggota atau Rapat
Anggota Tahunan menolak untuk memberikan
persetujuannya, maka usaha dimaksud harus segera dihentikan dan dibubarkan.
Pasal
29
Perubahan
Atau Pengecualian
29.1.
Perubahan atau pengecualian terhadap
ketentuan dari Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh dan di
dalam Rapat Tertinggi Anggota atau Rapat Anggota Tahunan.
29.2.
Segala sesuatu yang belum diatur atau
belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka hal tersebut akan
diatur oleh Pengurus IKADA BALI di dalam suatu atau beberapa peraturan atau
keputusan, dengan ketentuan bahwa peraturan atau keputusan dimaksud tidak boleh
bertentangan dengan setiap ketentuan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
BAB XI
KEBERLAKUAN DAN PERATURAN PERALIHAN
Pasal
30
Keberlakuan
30.1. Sejak
Ikada Bali Berdiri tanggal 15 September 1987, Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan tanggal 31 Juli 2016.
30.2.
Anggaran Rumah Tangga ini pertama kali
disusun dan ditetapkan dengan
Team Penyusun/Perumus sebagai Ketua adalah
Markus Benediktus Ule Ander
dan telah disahkan oleh Bapak
Leo Ago selaku Ketua Umum Ikada Periode 2016-2018.
30.3.
Perubahan/penyempurnaan terakhir
terhadap Anggaran Rumah Tangga ini telah dilakukan di dalam Rapat
Badan Pengurus IKADA BALI 31 Juli 2016, di Dalung Permai, Badung.
Ditetapkan di : Denpasar
Pada tanggal : 31 Juli 2016
BENY ULE ANDER
LEO AGO
Sekretaris Umum
Ketua Umum