KEPEMIMPINAN PASTORAL
Saudara-saudari, umat beriman Keuskupan Denpasar, yang
saya kasihi,
Kita kembali memasuki masa Prapaskah. Prapaskah merupakan
masa Retret Agung selama 40 hari. Masa Prapaskah adalah saat istimewa
mendekatkan diri kepada Allah dengan berdoa, bertobat, bermatiraga dan
melakukan karya belas kasih sebagai persiapan menyambut perayaan Paskah. Dalam
kerinduan untuk memperbaharui praktek-praktek liturgi Gereja, Konstitusi
tentang Liturgi Kudus Konsili Vatikan II menyatakan : “Dua ciri khas masa
Prapaskah adalah mengenangkan atau mempersiapkan pembaptisan, dan membina sikap
tobat. Kedua hal ini haruslah diberi penekanan yang lebih besar dalam liturgi
dan dalam katekese liturgi. Masa Prapaskah merupakan sarana Gereja dalam
mempersiapkan umat beriman untuk merayakan Paskah, sementara mereka
mendengarkan Sabda Tuhan dengan lebih sering dan meluangkan lebih banyak waktu
untuk berdoa” (KL 109)
Selaku
Uskup, Pimpinan Gereja Lokal Keuskupan Denpasar, saya menghimbau agar umat
dengan sungguh-sungguh memaknai dan memanfaatkan masa ini untuk menimba rahmat
Allah dengan berbagai kegiatan yang memungkinkan tumbuh suburnya hidup rohani.
HASIL
SINODE KEUSKUPAN DENPASAR
Berkat
doa yang dipanjatkan umat secara terus-menerus, Sinode IV beserta tahapannya
berjalan dengan baik dan selesai dengan tuntas. Sinode IV antara lain
menghasilkan Arah Karya Pastoral, Visi – Misi Keuskupan Denpasar periode
2018-2022. Arah Karya Pastoral : “Menuju Gereja yang beriman tangguh, mandiri
dan berani bersaksi dalam masyarakat majemuk”. Visi : “Persekutuan umat Katolik
Keuskupan Denpasar yang beriman tangguh, mandiri dan berani bersaksi dalam
masyarakat majemuk”, yang akan direalisir melalui 15 butir misi. Demikian juga
Sinode IV telah menetapkan lima tema pastoral untuk periode lima tahun ke
depan, yakni : Tahun 2018 mengangkat tema Kepemimpinan Pastoral, Tahun 2019 :
Formasi Iman yang tangguh, Tahun 2020 : Gereja yang mandiri, Tahun 2021 :
Gereja yang bersaksi, dan tahun 2022 : Gereja dalam Perutusan Konstektual.
TEMA
PASTORAL TAHUN 2018 : KEPEMIMPINAN PASTORAL
Tema
Kepemimpinan Pastoral diangkat mengingat adanya masalah seputar Kepemimpinan
Pastoral yang ditemukan dalam Focus Group Discussion (FGD) menjelang Sinode IV.
Pemimpin yang dimaksudkan adalah pemimpin tertahbis : para imam dan pemimpin
terbaptis : katekis, Ketua DPP, Ketua Lingkungan, KBG, Ketua OMK, Ketua
Kelompok Kategorial. Masalah yang ditemukan antara lain : (1) Kurangnya
kemampuan kepemimpinan pastoral, (2) Kurangnya fasilitator yang trampil, dan
(3) Kurangnya kesadaran dan keterlibatan umat dalam hidup ber-KBG
Berkaitan
dengan tema Kepemimpinan Pastoral, Sinode IV meminta adanya peningkatan
kualitas kepemimpinan dan kaderisasi calon Pemimpin Pastoral. Diharapkan agar
kaderisasi kepemimpinan diarahkan untuk menghasilkan seorang Pemimpin/Gembala
yang berbau domba (berjiwa melayani). Pemimpin yang demikian memiliki ciri :
visioner, kreatif, inovatif, melayani, terlibat, beradaptasi dengan umat dan
sesuai perkembangan zaman, rela berkorban, solider, mau mendengar,
transformatif, militan, kerja keras dan professional dalam melayani. Pada
akhirnya pemimpin yang kita inginkan sesuai dengan harapan Sinode IV adalah
Pemimpin yang tangguh, mandiri dan bersaksi. Pemimpin yang memiliki jiwa
kepemimpinan dengan kriteria tersebut memang sangat ideal. Namun untuk
mendapatkan Pemimpin yang ideal itu tidak gampang, butuh perjuangan dan proses
yang terus menerus, namun bukan mustahil untuk bisa memperolehnya.
Menjawabi
permasalahan ini, dalam rapat pleno Dewan Pastoral Keuskupan Denpasar (DPK)
yang berlangsung pada tanggal 29 – 31 Januari 2018 diprogramkan adanya
pelatihan / pembekalan bagi para Pemimpin Pastoral di segala level. Pelatihan
akan diadakan di Paroki / Quasi Paroki / Stasi masing-masing dengan pendamping
Tim dari Pusat Pastoral (PUSPAS) Keuskupan Denpasar. Berkaitan dengan program
ini, saya selaku Uskup, Penanggung-jawab utama karya pastoral Gereja Lokal
Keuskupan Denpasar menghimbau agar :
1. Para
Pastor Paroki proaktif mendukung program ini, dengan segera melakukan
koordinasi dengan PUSPAS untuk mengagendakan kegiatan pembekalan / pelatihan
bagi para Pemimpin Pastoral di segela level termasuk para fasilitator katekese
di Paroki / Quasi Paroki / Stasinya masing-masing.
2. Para
Pemimpin Pastoral di segala level (Pengurus DPP, LIngkungan/Stasi, KBG,
Kelompok Kategorial, termasuk Katekis) dan para fasilitator katekese (Pemandu
APP, BKSN, AAP serta bahan-bahan katekese lainnya) hendaknya proaktif terlibat
menjadi peserta dalam kegiatan pembekalan / pelatihan yang diadakan oleh
Paroki. Pelatihan ini juga terbuka bagi umat yang tergerak hatinya untuk
memberikan dirinya dalam bidang pelayanan Gereja. Dengan mengikuti pembekalan
ini kiranya kita mampu menjadi Pemimpin Pastoral yang rela melayani seperti
Yesus sendiri. Sebab pada hakekatnya semua jabatan dalam Gereja adalah untuk
melayani. Barangsiapa ingin menjai besar, ia harus menjadi yang terkecil.
“….yang terbesar di antara kamu hendaklah menjadi sebagai yang paling muda dan
pemimpin sebagai pelayan” (Luk 22:26). Gaya kepemimpinan Yesus ini yang hendak
kita jadikan sebagai model kepemimpinan kita.
3. Berkaitan
dengan masalah kurangnya kesadaran dan keterlibatan umat dalam hidup ber-KBG,
saya mengajak seluruh umat untuk terlibat aktif dalam kehidupan ber-KBG. Gereja
bukan hanya pimpinan, klerus dan biarawan-biarawati. Berkat Sakramen
Pembaptisan, kaum awam dipanggil untuk mengambil tugas perutusan Kristus. Kaum
awam juga turut bertanggung-jawab terhadap kehidupan dan perkembangan Gereja,
persekutuan dan persaudaraan antar umat, pelayanan kepada sesama umat beriman
dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, semua umat Katolik dipanggil untuk
terlibat aktif dalam kehidupan menggereja melalui KBG-nya masing-masing. Dengan
aktif ber-KBG, iman kita akan bertumbuh dalam terang Firman Tuhan, memupuk rasa
persaudaraan, solider dan berbagi satu sama lain seturut kehidupan jumaat
perdana (Kis 2:41-47)
4. Dalam
Sinode IV juga cukup hangat pembicaraan mengenai batas territorial Gereja. Berkaitan
dengan hal ini, saya meminta agar umat memiliki kesadaran untuk tertib dan
mentaati batas territorial yang ditetapkan oleh Gereja dalam hidup ber-KBG,
ber-Lingkungan dan Berparoki agar memudahkan karya pelayanan yang dibangun oleh
Paroki / Gereja yang bersangkutan.
Marilah kita berdoa agar program pastoral tahun 2018 yang
mengangkat tema Kepemimpinan Pastoral, mampu menghantar Gereja memiliki iman
yang tangguh, mandiri dan berani bersaksi dalam masyarakat majemuk. Dalam iman,
harap dan kasih kita mohon rahmat penyertaan Allah Roh Kudus agar program
pastoral tahun 2018 berjalan dengan baik dan sesuai dengan kehendak-Nya dan
semoga di tahun 2018 ini lahir para Pemimpin Pastoral dan Fasilitator Katekese
Umat yang handal demi Kerajaan Allah dan kemuliaan nama-Nya.
PERATURAN
MASA TOBAT, PUASA DAN PANTANG DALAM GEREJA
Surat
Gembala ini saya akhiri dengan mengingatkan kembali aturan-aturan Gereja
mengenai tobat, puasa dan pantang yang berlaku dalam Gereja Katolik Universal.
1. Hari
dan waktu tobat dalam Gereja Katolik adalah setiap hari Jumat sepanjang tahun
dan selama 40 hari masa Prapaskah (Kan 1250)
2. Semua
orang beriman Katolik wajib melakukan tobat demi hukum ilahi (artinya sesuai
perintah Allah sendiri). Maka pada masa tobat tersebut, kita hendaknya secara
khusus meluangkan waktu untuk berdoa secara lebih intensif, menjalankan ibadat
dan karya amal kasih, menyangkal diri dengan cara melaksanakan
kewajiban-kewajiban dengan kasih setia, terutama dengan berpuasa dan berpantang
(Kan 1249). Pantang makan daging dan makanan lainnya seturut kebiasaan
hendaknya dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, terkecuali hari Jumat
itu jatuh bertepatan dengan suatu hari raya dalam Gereja (Kan 1251)
3. Kita
berpantang dan berpuasa pada hari Rabu Abu dan Jumat Agung dalam Pekan Suci.
Pada hari Jumat lainnya dalam masa Prapaskah ini kita hanya berpantang (Kan
1251) meskipun puasa dianjurkan.
4. Yang
diwajibkan berpuasa adalah semua orang yang telah berusia dewasa (genap 16
tahun) hingga awal tahun ke-60 (Kan 1252). Puasa berarti makan kenyang hanya
sekali dalam sehari untuk tujuan-tujuan rohani dan amal.
5. Yang
diwajibkan berpantang adalah semua orang yang telah berusia genap 14 tahun ke
atas (Kan 1252). Pantang berarti meninggalkan makanan tertentu atau
kebiasaan-kebiasaan tertentu demi tujuan-tujuan rohani dan amal.
Akhirnya saya mengucapkan “Selamat mengisi
masa Prapaskah dengan kegiatan pendalaman APP yang mengangkat tema “Dipanggil
menjadi pemimpin pastoral yang solider dalam kehidupan bersama demi keutuhan
ciptaan” dan Selamat menyongsong hari raya Paskah – Pesta kebangkitan Tuhan.
Tuhan memberkati kita.
Denpasar, 2 Pebruari 2018
Pada pesta Yesus Dipersembahkan Di Bait Allah
Salam dan berkatku,
Mgr. Silvester San
Uskup Denpasar
Posting Komentar