Ketua Ikada Bali Leo Ago mewakilik Pengurus
Ikada Bali Periode 2016 – 2018 sebelum menyusun Kalender Kerja Tahunan, telah
menyusun 10 POLA KEBIJAKAN STRATEGIS PENGURUS BARU yang harus diketahui para
Ketua Sub Unit untuk diinformasikan kepada warganya.
Sekum Ikada Bali Beny Ule Ander telah menyusun Pola
Kebijakan Baru menjadi warna dari Kalender Kerja di masa mendatang. Adapun perinciannya
sebagai berikut:
1.
Data Base Keanggotaan:
Ketegasan Organisatoris Keanggotaan
Ikada Bali dalam AD/RT Baru yang bersifat mengikat dan resmi sebagai Otoritas
Organisasi Ikada. Pendataan baru Warga Ngada Diaspora di Bali diawali dari
setiap sub unit.
Setiap warga Ngada yang tinggal, studi,
menetap dan mencari nafkah di Bali harus tercatat di Buku Besar Keanggotaan
Ikada Bali.
Jumlah anggota Ikada Bali akan
didaftarkan resmi di Data Base Blog www.IkadaBali.com
2.
Iuran Wajib Anggota:
Anggota Ikada Bali wajib
menyetorkan Iuran Wajib Sekali Seumur Hidup sebagai tanda terdaftar di Ikada
Bali walaupun tidak terdaftar atau tidak aktif di sebuah sub unit. Jika ada
warga Ngada Diaspora tidak menyerahkan Iuran Wajib tidak diakui sebagai Anggota
Organisasi Ikada Bali.
3.
Kewajiban Anggota Ikada Terdaftar
di KBG/Sektor:
Biodata Anggota Ikada Bali
meliputi: alamat domisili orangtua di Ngada, golongan darah dan WAJIB terdaftar
di Komunitas Basis/Sektor Gereja di Bali. Jika ada warga Katolik yang belum
terdaftar di KBG, maka Ketua Sub Unit didorong untuk memberikan pendampingan
dan solusi.
4.
Kunjungan Reguler Pengurus Ke Sub
Unit:
Rapat Reguler Pengurus Harian
Ikada Bali setiap bulan dilaksanakan secara rotasi di setiap Sub Unit bersamaan dengan Kegiatan
Arisan Sub Unit bersangkutan.
Kegiatan ini juga sebagai
kunjungan kerja yang diisi dengan dialog dan sosialisasi Kalender Kerja Ikada
Bali Periode 2016 – 2018 kepada warga Ikada.
5.
Akomodir Sub Unit Baru:
Ikada Bali senantiasa mendukung
pertumbuhan Sub Unit baru yang lebih
efektif sebagai wadah berkumpul karena kedekatan kampung/desa/kecamatan.
Karena
itu, Pelantikan Ketua & Pengurus Harian Sub Unit baru harus dengan surat
resmi Ketua Ikada Bali.
Saat
ini tercatat 8 sub unit: IKB Jerubuu, Loka Soa, Lobobutu, Boba Ezzo, LBBM, Aimere, Golewa dan Pemuda &
Mahasiswa Inerie.
6. Tata
Cara Pelantikan Pengurus Sub Unit:
Ketua
Ikada Bali yang resmi melantik setiap Ketua & Pengurus Harian Sub Unit
terpilih maupun yang baru berdiri. Karena itu setiap Sub Unit wajib menyerahkan
daftar Kepengurusan Harian kepada Sekretaris Umum Ikada Bali.
7.
Perampingan Struktur Pengurus
Harian:
Perampingan Struktur Organisasi
Pengurus Harian dimaksudkan untuk mengefektifkan program kerja. Distribusi
tugas yang tepat sesuai dengan Job Description setiap seksi. Langkah ini untuk
menghindari struktur pengurus yang gemuk dan pada akhirnya banyak pengurus yang
tidak aktif bekerja melaksanakan Kalender Kerja.
8.
Eksistensi Baru Sie Sumber Dana:
Perubahan nama Seksi Penggalian
Dana menjadi Seksi Sumber Dana dimaksudkan agar seksi ini menjadi lebih kreatif
dalam hal pengadaan sumber dana yang menunjang kegiatan roda organisasi Ikada.
Sie Sumber Dana menjadi pihak
ketiga yang potensial dilibatkan dalam setiap kegiatan bisnis pemasaran produk
lokal Ngada di Bali. Contoh: Siapa saja warga Ikada yang menjual album CD lagu
Bajawa, pernak pernik lokal, busana adat, kostum, dll bisa berpartner dengan
Sie Sumber Dana. Sehingga ada pembagian fee
yang masuk Kas Ikada Bali.
9.
Sie Baru Ikada:
Sie Kedukaan & Orang Sakit
adalah seksi baru yang berperan penting dalam penyebaran informasi kepada warga
Ikada Bali bilamana ada warga Ngada yang sakit atau mengalami musibah maupun
meninggal dunia.
Sie Kedukaan & Orang Sakit berkewajiban menjalin kerja sama dengan Korlap dan para Ketua Sub Unit.
Sie Kedukaan & Orang Sakit berkewajiban menjalin kerja sama dengan Korlap dan para Ketua Sub Unit.
10.
Proposal Satu Pintu:
Semua proposal pendanaan,
realisasi dan laporan diketahui dan disetujui oleh Ketua Umum dan Sekretaris
Umum Ikada. Besar dan kecilnya sumbangan dari setiap komponen dan warga Ikada
akan dibuat laporan tertulis yang akan disebarkan kepada setiap Ketua Sub Unit
dan para Donatur sebagai bentuk pertanggunganjawaban Pengurus.