Oleh
AGUST G THURU
Reformasi yang digulirkan sejak tumbangnya rejim Orde Baru tahun 1998 terus tumbuh secara dinamis. Hampir semua aspek kehidupan mengalami dinamisasi. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tak ada lagi sekat antara yang memerintah dan yang diperintah, suatu hal yang tentu saja tak ditemukan sepanjang 32 tahun kekuasaan Orde Baru.Di era reformasi ini kekuasaan bukan lagi hasil konspirasi atau kompromi politik melainkan hasil legitimasi rakyat. Tentu beda dengan era Orde Baru dimana kekuasaan adalah produk dari kompromi politik. Di era reformasi ini pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Namun di tengah makin dinamisnya reformasi, aroma bau tengik korupsi menjalar ke seantero nusantara. Celakanya, para pemegang legitimasi rakyat juga masuk dalam deretan pelaku-pelaku korupsi.Benar apa kata para bijak, kuasa, pengaruh dan hak adalah bibit korupsi. Penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, pemanfaatan pengaruh yang berlebihan dan implementasi hak-hak tanpa terkendali adalah pintu masuk menuju kubangan Lumpur bernama korupsi.Jika berutak-utik dengan data pelaku korupsi di Indonesia era reformasi ini, setengahnya dilakukan oleh pemegang kuasa publik yang oleh undang-undang, kekuasaan yang disandangnya dibatasi oleh limit waktu, lima tahun sampai sepuluh tahun. Ada istilah menarik, pejabat publik yang dilegitimiasi rakyat melalui Pemilu atau Pemilukada adalah pemegang ’kekuasaan pelangi’, tampak indah, membentang pada cakrawala namun hanya sesaat.
Mungkin karena sadar bahwa kekuasaan yang diemban hanyalah ‘kekuasaan pelangi’ maka ada kecenderungan untuk menggunakan kekuasaan itu secara berlebihan. Kecenderungan ini biasanya menghinggapi pejabat publik yang baru menjumpai kuasa. Tak heran jika para bijak mengingatkan, lima tahun pertama menyandang kekuasaan cenderung berlebih-lebihan. Dan lima tahun kedua cenderung menjadi pejabat yang rakus. Jika tak arif dan bijaksana maka pejabat publik cenderung menjadi raja-raja yang suka minuman keras dan sementara mereka minum, lupa akan undang-undang dan memutarbalikkan hak rakyat yang dipimpinnya.
Di era reformasi ini, kuasa tanpa rakyat adalah kebohongan. Kekuasaan diperoleh karena ‘vox populi’, suara rakyat. Rakyat yang memilih. Tapi setelah kekuasaan digenggam oleh pencari kuasa, kecenderungan lain muncul, penguasa yang membohongi rakyat. Yang terjadi, setelah berkuasa, berhenti pula silahturahmi, anjang sana dan lain-lain yang pernah dilakukan pada masa kampanye atau masa sosialisasi. Tak heran jika ada rakyat yang nyeletuk dalam sebuah sosialisasi Pemilukada di sebuah banjar baru-baru ini, ‘segera setelah orang memiliki hak kuasa, berhenti pula mencari bantuan suara rakyat’. Biasanya ia kembali mencari bantuan suara rakyat setelah lima tahun berlalu.
Saat ini rakyat di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Bali akan memilih pemegang kuasa lima tahun ke depan. Rakyat yang harus memberikan kepercayaan kepada seseorang atau lebih untuk berkuasa dan siapa dipercaya massa, dialah yang berkuasa. Tetapi rakyat harus cerdas memilih. Jika salah memilih, maka siap-siap untuk menyaksikan gaya kepemimpinan lima tahun kedepan, mirip raja-raja yang gemar minuman keras dan sambil minum mereka melanggar undang-undang dan memutarbalikkan hak rakyat.Jika salah memilih siap-siaplah untuk dipimpin oleh pemimpin yang gemar menyalahgunakan kekuasaan dan rakyat yang sengsara.
Ingat, pemimpin yang gila kuasa cenderung menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan tindak kekerasan terhadap rakyat. Ia cenderung lupa bahwa pemerintahan yang diembannya adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dan ketika ada tirani terhadap rakyat, mereka akan meradang dan dengan ‘kekuatan rakyat’ pula tirani kekuasaan biasanya disudahi pada saat yang tepat. Benar apa kata Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg 1863, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat tak akan pernah menghilang dari muka bumi ini.***
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.