20 Februari
Bagi kalangan insan koperasi, memperingati Hari Pekerja Indonesia yang ditetapkan pemerintah setiap tanggal 20 Pebruari mungkin hal yang baru bahkan tidak pernah dilakukan. Peringatan Hari Pekerja Nasional kalah populer dengan peringatan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.
Biasanya setiap menjelang tanggal 1 Mei media cetak maupun elektronik ramai memberitakan rencana demo besar-besaran yang bakal dilakukan oleh para buruh terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dan lain-lain. Dan persis pada hari ‘H’ 1 Mei ribuan buruh turun ke jalan untuk menyuarakan nasib mereka dan meminta perbaikan upah dan kesejahteraan. Demo yang sama juga digelar di negara-negara baik yang sedang berkembang maupun negara maju seperti Amerika Serikat.
Namun hiruk pikuk suara ribuan buruh tidak terlihat pada setiap tanggal 20 Februari. Hari Pekerja Nasional memang kurang populer bahkan nyaris tak pernah diperingati. Pada hal, tanggal 20 Februari merupakan hari istimewa bagi para pekerja Indonesia, termasuk tentu saja para pekerja di sektor koperasi yang jumlahnya terus meningkat dari waktu ke waktu mengikuti ritme pertumbuhan koperasi yang semakin positif.
Tanggal 20 Februari memang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai Hari Pekerja Nasional melalui Keputusan Presiden RI Nomor 9 Tahun 1991 tentang Hari Pekerja Indonesia.
Alasan Pemerintah Indonesia menetapkan adanya Hari Pekerja Nasional adalah; Pertama, bahwa deklarasi Persatuan Buruh Indonesia tanggal 20 Februari 1973 merupakan tonggak sejarah bersatunya para pekerja Indonesia. Kedua, bahwa untuk menumbuhkan jati diri di kalangan pekerja Indonesia, dan untuk lebih meningkatkan kebanggaan para pekerja Indonesia dalam rangka memotivasi pengabdiannya kepada pembangunan Nasional yang dilandasi sistem Hubungan Industrial Pancasila, dipandang perlu menetapkan tanggal 20 Pebruari sebagai Hari Pekerja Nasional.
Bagi para pekerja koperasi, memperingati Hari Pekerja Nasional 20 Februari tidak harus turun ke jalan berteriak-teriak meminta agar para pengelola koperasi memperhatikan nasib. Sebab koperasi adalah milik anggota yang adalah rakyat dan para pekerja (baca: karyawan/karyawati) adalah juga anggota pemilik koperasi tempat ia bekerja. Tapi Peringatan Hari Pekerja Nasional dapat menjadi momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja, mutu dan kualitas kerja serta mutu dan kualitas pelayanan kepada anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
Perkecil Angka Pengangguran di Bali
Pertumbuhan koperasi di Bali terus menunjukkan grafik positif dari waktu ke waktu. Demikian juga pertumbuhan koperasi secara nasional, juga menunjukkan grafik menaik. Dengan makin tumbuhnya jumlah koperasi maka tenaga kerja yang diserap pun semakin meningkat. Dengan demikian sektor koperasi turut memberikan kontribusi dalam menurunkan angka pengangguran.
Koperasi diyakini sebagai wadah perekonomian masyarakat dan sebagai wadah perekonomian berbasis masyarakat, koperasi memperlihatkan aura yang semakin positif dan diterima oleh masyarakat. Terbukti, setiap tahunnya mengalami perkembangan cukup signifikan baik dari segi jumlah, keanggotaan, volume usaha maupun bidang kegiatannya. Jumlah koperasi di Bali pada tahun 2011 tercatat sebanyak 4.149 buah meningkat 12,47 persen dibandingkan dengan tahun 2010 yang tercatat sebanyak 3.734 unit.
Koperasi tersebut tersebar di Kota Denpasar dan delapan Kabupaten danm 1 Pemkot yang ada di Provinsi Bali dengan jumlah anggota mencapai 892.292 orang. Modal sendiri yang dikelola mencapai Rp 1,55 triliun dan modal pihak ketiga Rp 2,4 triliun sedangkan volume usaha mencapai Rp 6,7 triliun. Kegiatan koperasi yang paling menonjol adalah simpan pinjam yang memperoleh sisa hasil usaha sebesar Rp 253,63 miliar selama tahun 2010. Kondisi ini menunjukkan bahwa koperasi di Bali mampu bersaing dengan wadah perekonomian lainnya seperti Bank Umum, BPR dan LPD.
Dengan jumlah koperasi di Bali yang mencapai 4.149 buah, ternyata telah memberikan kontribusi positif. Selain kontribusi dalam turut serta mengentaskan kemiskinan, koperasi juga memberikan kontribusi dalam mengentaskan angka pengangguran di Bali. Koperasi menyerap tenaga kerja sebanyak 17.635 orang, sebuah jumlah yang tentu saja tidak kecil. Angka ini adalah karyawan koperasi yang bekerja pada koperasi-koperasi berbadan hukum atau yang tergabung dalam koperasi sekunder seperti KUD, Puskop Bali, Puskopdit Bali Artha Guna,dan lain-lain. Ada ratusan koperasi yang tak terdaftar di Dinas Koperasi, ada ratusan LPD di Bali yang tentu saja juga mempekerjakan tenaga kerja. Jadi sektor koperasi benar-benar turut menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup signifikan.
Di Provinsi Bali, menurut data survey angkatan kerja nasional bulan Agustus 2011 lalu, keadaan ketenagakejeraan Provinsi Bali sampai Agustus 2011 sebagai berikut; Penduduk usia kerja 2,9 juta lebih orang, yang tergolong angkatan kerja 2,2 juta lebih orang sedangkan tingkat partisipasi angkatan kerja mencapai 76,45 persen. Ini berarti bahwa masih ada angkatan kerja di Bali yang sampai Agustus 2011 terkategori penganggur entah penganggur terbuka maupun penganggur tertutup atau terselubung.
Tingkat pengangguran terbuka (TPT) kalau dibandingkan dengan kondisi Agustus 2010 memang mengalami penurunan dari 3,06 persen menjadi 2,32 persen pada Agustus 2011. Ternyata tingkat pengangguran terbuka di wilayah perkotaan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan di pedesaan. Tingkat pengangguran terbuka di perkotaan pada tahun 2011 sebesar 3,07 persen atau 40 ribu lebih orang sedangkan di wilayah pedesaan hanya 1,25 persen atau sebanyak 11 ribu lebih orang.
Sampai Agustus 2011 kontribusi penyerapan tenaga kerja menurut sektor lapangan kerja menempatkan sektor perdagangan, rumah makan dan jasa termasuk koperasi pada urutan pertama yaitu sebesar 27,05 persen dari seluruh tenaga kerja terserap sedangkan sektor pertanian yang selama ini memberi kontribusi paling besar terhadap penyerapan tenaga kerja di Bali menempati urutan kedua dengan kontribusi 25,24 persen. Kelompok pekerja formal pada bulan Agustus 2011 di Bali mencapai angka sebesar 43,57 persen, terjadi peningkatan dibanding kondisi pada bulan yang sama tahun 2010 yang hanya sebesar 35,76 persen. Pada bulan Agustus 2010 tercatat sebanyak 1,2 juta lebih orang bekerja di sektor informal, sementara pada tahun 2011 sebanyak 1,3 juta lebih orang. Hal ini bisa berarti sebagian besar penduduk di Bali masih bergantung pada sektor informal.
Sampai Januari 2012, koperasi-koperasi yang bergabung dengan koperasi sekunder Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) Bali Artha Guna (BAG) adalah 20 buah. Koperasi-koperasi tersebut mempekerjakan tenaga kerja minimal 2 orang dan maksimal 40 orang. Keberadaan tenaga kerja pada koperasi-koperasi tersebut turut berkontribusi dalam menurunkan angka pengangguran di Provinsi Bali.
Dilihat dari jumlah tenaga kerja, koperasi yang mempekerjakan karyawan 1 sampai dengan 5 orang adalah Kopdit Setia Kawan 1 orang, Kopdit Padang Asri 2 orang, KSU Kasih Abadi Palasari 2 orang, KSP Bhuana Kasih Babakan 3 orang, Kopdit Bali Arta Mandiri Negara 5 orang, Kopdit Artha Mandiri 5 orang, dan Kopdit Insan Mandiri 5 orang. Puskoipdit Bali Artha Guna sebagai sekunder mempekerjakan 5 tenaga kerja. Koperasi-koperasi yang mempekerjakan karyawan 6 sampai 10 orang adalah Kopdit Artha Bhakti Asih 7 orang, Kopdit Tabhira 7 orang, Kopkar Kosayu 9 orang, Kopdit Sumber Kasih Tangeb 9 orang, Kopdit Tirta Raharja 10 orang dan Kopdit Kubu Bingin 10 orang.
Kopdit dengan jumlah karyawan 11 sampai 15 orang adalah KSP Duta Sejahtera 14 orang. Koperasi-koperasi yang tergolong besar telah mampu mempekerjakan karyawan dengan jumlah di atas 20 tenaga kerja. Kopdit Tritunggal Tuka telah mempekerjakan karyawan sebanyak 38 tenaga kerja sedangkan Kopdit Kubu Gunung mempekerjakan 21 tenaga kerja.Sementara itu Kopdit Swastiastu mempekerjakan 34 tenaga kerja dan KSP Wisuda Guna Raharja mempekerjakan 24 tenaga kerja.Tenaga kerja tersebut bekerja di kantor pusat maupun di Kantor Cabang, Tempat Pelayanan dan Kantor Kas.
Dilihat dari latar belakang pendidikan, mayoritas berpendidikan SLTA (SMA/SMK). Kopdit Tritunggal Tuka mempekerjakan 23 tenaga berijasah SMA/SMK, 2 tenaga diploma, 5 orang sarjana sedangkan yang masih kuliah sebanyak 4 orang. Ada 13 orang tenaga kerja di Kopdit Kubu Gunung tamatan SMA/SMK, sarjana 3 orang dan masih kuliah 5 orang termasuk 1 orang kuliah di program magister. Di Kopdit Swastiastu tercatat 24 tenaga kerja berpendidikan SMA/SMK, diploma 5 orang, sarjana 4 orang dan masih kuliah 1 orang. Sedangkan KSP Wisuda Guna Raharja mempekerjakan 14 tenaga lulusan SMA/SMK, 3 lulusan Diploma, 4 sarjana, 1 magister dan 1 orang masih kuliah. KSP Duta Sejahtera mempekerjakan 6 tenaga lulusan SMA, 3 lulusan diploma dan 5 sarjana. Puskoipdit BAG sendiri mempekerjakan 2 lulusan SMA, dan 3 lulusan Sarjana.
Koperasi-koperasi lainnya seperti Kopkar Kosayu mempekerjakan 8 tenaga lulusan SMA dan 1 tenaga masih kuliah, Kopdit Insan Mandiri 4 lulusan SMA dan 1 diploma, Koperasi Mulia Sejahtera 11 orang lulusan SMA/SMK, 2 lulusan diploma 3 sarjana dan 4 orang masih kuliah. Kopdit Sumber Kasih Tangeb mempekerjakan 8 lulusan SMA/SMK dan 1 sarjana, Kopdit Kubu Bingin mempekerjakan 2 lulusan SMP, 6 lulusan SMA/SMK, 1 diploma dan 1 masih kuliah. Kopdit Tabhira, SMA/SMK 5 orang, sarjana 2 orang, KSP Bhuana Kasih SMA 3 orang, masih kuliah 1 orang, Kopdit Artha Mandiri SMA/SMK 2 orang, diploma 1 orang dan sarjana 2 orang, KSU kasih Abadi 2 tenaga lulusan SMA/SMK, Kopdit Bali Arta Mandiri SMA/SMK 3 orang, Sarjana 1 orang Diploma 1 orang, Kopodit Setia Kawan 1 orang lulusan SMA, Kopdit Artha Bhakti Asih, 6 orang lulusan SMA/SMK dan 1 sarjana, Kopdit Tirta Raharja mempekerjakan 9 tenaga lulusan SMA/SMK dan 1 sarjana sedangkan Kopdit Padang Asri 1 orang lulusan SMA/SMK dan 1 sarjana.
Dilihat dari jenis kelamin, terdapat 15 tenaga kerja perempuan dan 16 tenaga kerja laki-laki di Kopdit Tritunggal Tuka. Kopdit Kubu Gunung, 10 tenaga perempuan 11 tenaga laki-laki, Kopdit Swastiastu 20 perempuan 14 laki-laki, KSP Wisuda Guna Raharja 13 perempuan dan 11 laki-laki, Kopkar Kosayu 2 laki-laki dan 7 perempuan, Kopdit Insan Mandiri 2 laki-laki dan 3 perempuan. KSP Duta Sejahtera 7 perempuan dan 7 laki-laki, Koperasi Mulia sejahtera 7 laki-laki dan 13 perempuan, Kopdit Sumber Kasih Tangeb 1 laki-laki dan 8 perempuan, Kopdit Kubu Bingin 4 laki-laki dan 6 perempuan, Kopdit Tabhira 2 laki-laki 5 perempuan, KSP Bhuana Kasih 4 perempuan, Kopdit Artha Mandiri 3 laki-laki 2 perempuan, KSU Kasih Abadi 2 perempuan, Kopdit Bali Arta Mandiri 2 laki-laki 3 perempuan, Kopdit Setia Kawan 1 perempuan, Kopdit Artha Bhakti Asih 4 laki-laki 3 perempuan, Kopdit Tirta Raharja 2 laki-laki dan 8 perempuan dan Kopdit Padang Asri 2 perempuan. Sedangkan Puskopdit BAG mempekerjakan 4 laki-laki dan 1 perempuan.
Meskipun mayoritas tenaga kerja berlatar belakang pendidikan SMA/SMK, namun umumnya mereka bekerja di atas satu tahun dan telah mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan bidang koperasi. Pelatihan dimaksud baik diselenggarakan oleh koperasi tempat mereka bekerja, diselenggarakan oleh Puskopdit Bali Artha Guna maupun oleh pihak lain di luar lingkungan Puskopdit. Karena itu mereka cukup berkualitas dan memiliki kompetensi keahlian yang tak diragukan.
Menghargai ‘Tetes Keringat’ Pekerja
Dari wawancara dengan sejumlah koperasi anggota Puskopdit Bali Artha Guna dapat disimpulkan bahwa koperasi sebagai usaha yang berbadan hukum telah menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kaitan dengan tenaga kerja. Khusus dari aspek kesejahteraan karyawan, umumnya pengelola koperasi punya komitmen menghargai ‘tetes keringat’ para karyawan sesuai dengan fungsi dan peranannya.
Sebagai contoh, berikut ini dipaparkan peraturan perusahaan sejumlah koperasi, khususnya peraturan perusahaan yang berkaitan dengan kesejahteraan karyawan. Manajer Kopdit Tritunggal Tuka H. Nyoman Rikus menjelaskan, Kopdit Tritunggal menaruh perhatian pada kesejahteraan karyawannya dalam bentuk pemberian bantuan sosial, penghargaan, bonus, tunjangan hari raya dan tunjangan hari tua, dana pengobatan disamping memproteksi tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan antara lain Jamsostek dan asuransi tenaga kerja.
Dijelaskan Nyoman Rikus, dalam kasus karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka kepada keluarga ahli waris menerima gaji bulan tersebut, uang pesangon 2 kali gaji bruto dan uang jasa 1 kali gaji bruto. Sedangkan kalau karyawan meninggal dunia karena kecelakaan dalam menjalankan tugas, ahli warisnya menerima 1 kali gaji bruto, uang jasa 2 kali gaji bruto dan uang pesangon 3 kali gaji bruto. Dan karena pengusaha mengikutsertakan semua karyawan dalam program Jamsostek dan Astek maka karyawan yang meninggal karena tugas berhak atas santunan. Karyawan yang meninggal juga diberikan uang penguburan. Keluarga karyawan yang meninggal (suami/istri, dan anak-anak) juga diberikan uang duka. Di Kopdit Tritunggal Tuka, karyawan juga diberikan penghargaan sesuai dengan prestasi istimewa yang ditunjukkan dalam jabatannya. Karyawan juga diberikan THR setahun sekali sebesar 1 kali gaji bruto. Nyoman Rikus menjelaskan pula, karyawan juga mendapatkan dana pengobatan sesuai dengan jabatannya yang berlaku untuk diri karyawan, suami/istri dan anak-anak.
KSP Duta Sejahtra juga punya cara untuk memproteksi para karyawannya. Menurut Manajer KSP Duta Sejahtera Ph.Ketut Miarsa, proteksi terhadap tenaga kerja antara lain dengan pemberian bantuan sosial, bantuan pengobatan, penghargaan, bonus, THR dan THT. Dijelaskan, pemberian bantuan sosial diberikan kepada karyawan yang meninggal dunia berupa gaji bulan waktu karyawan meninggal, uang pesangon 2 kali gaji bruto, uang jasa 1 kali gaji bruto, uang jasa seperti yang dicantumkan dalam Jamsostek. Bila karyawan meninggal dalam tugas atau kecelakaan kerja maka ahliwarisnya berhak menerima gaji bulan bersangkutan, uang 2 kali gaji bruto, uang pesangon 3 kali gaji bruto dan uang jaminan kematian Jamsostek. Juga diberikan uang duka sebesar Rp 2 juta. Karyawan juga mendapat penghargaan atas prestasi kerjanya, tunjangan hari raya serta dana hari tua.Para karyawan yang sakit juga mendapatkan dana pengobatan yang besarnya 1,5 gaji bruto.
Serap Mayoritas Tenaga Kerja
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Sjarifuddin Hasan ketika menyampaikan Flashback Koperasi dan UMKM tahun 2011 akhir Desember 2011 lalu mengatakan Koperasi dan UMKM masih menjadi sandaran dan solusi untuk masalah tenaga kerja di Indonesia. Koperasi dan UMKM masih menjadi sandaran perekonomian sebagian besar masyarakat Indonesia.
Sejarah telah mencatat, ketika krisis multidimensi yang melanda Indonesia pada tahun 1998 dan krisis moneter akhir tahun 2008 lalu sektor koperasi dan UMKM membuktikan diri ‘tahan banting’ dan terus tumbuh berkembang bahkan bisa mandiri. Sektor koperasi dan UMKM yang sebagian besar bergerak di usaha informal diperkirakan akan tetap menjadi andalan untuk menyerap banyak tenaga kerja. Dengan sumber daya apa adanya serta kemampuan kreativitas serta inovasi yang terbatas, koperasi dan UMKM tetap bisa menampung jutaan, bahkan puluhan juta angkatan kerja baru pada 2012 dan tahun-tahun yang akan datang. Sektor koperasi dan UMKM termasuk yang tidak diskriminatif terhadap latar belakang tenaga kerja. Sementara sektor lainnya mengharuskan latar belakang tenaga kerja dengan kualifikasi tertentu, koperasi dan UMKM malah tidak pasang target. Latar belakang pekerja mau lulusan SMP, SMA atau sarjana, laki-laki atau perempuan, tua atau muda semua bisa berkecimpung di sektor ini.
Secara nasional, berdasarkan data BPS, jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Agustus 2011 mencapai 117,4 juta orang, tetapi yang berkerja baru mencapai 109,7 juta orang. Jumlah pekerja dengan tingkat pendidikan SD ke bawah sekitar 54,2 juta orang atau 49,40 persen. Sedangkan pekerja dengan pendidikan diploma tercatat sekitar 3,2 juta orang atau 2,89 persen dan pekerja dengan pendidikan sarjana hanya sebesar 5,6 juta orang atau 5,15 persen. Akibatnya, sebagian besar penduduk Indonesia hanya mampu bekerja di level bawah yang tidak memerlukan keahlian khusus, seperti di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, serta menjadi buruh dan usaha sektor jasa. Sektor-sektor ini termasuk juga bergerak di koperasi dan UMKM. Kesempatan kerja pada tahun 2011 didominasi oleh sektor informal koperasi dan UKM dengan proporsi sebesar 66,74 persen dan pada tahun 2012 diperkirakan menyerap tenaga kerja sebesar 66,58 persen.Sedangkan kesempatan kerja pada sektor formal diperkirakan masih belum menunjukkan peningkatan yang signifikan, sehingga proporsinya pada 2011 hanya sebesar 33,26 persen dan sebesar 33,42 persen pada 2012.
Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mengatakan, jumlah koperasi mengalami peningkatan sebanyak 5,7 persen dari 177.482 unit pada 2010 menjadi 187.598 unit pada 2011. Jumlah anggota koperasi aktif juga meningkat 0,96 persen dari 30,5 juta orang pada 2010 menjadi 30,8 juta orang pada 2011. Perkembangan ini berdampak positif bagi peningkatan penyerapan tenaga kerja sebesar 4,99 persen dari 358.768 tenaga kerja pada 2010 menjadi 376.680 tenaga kerja pada 2011.
Sementara itu, jumlah UMKM pada 2011 diperkirakan menembus angka 55,21 juta unit dengan sebagian besar atau 54,6 juta merupakan usaha mikro, sedangkan usaha kecil sebanyak 602.195 unit dan usaha menengah 44.280 unit. Penyerapan tenaga kerja UMKM sebanyak 101,72 juta orang atau meningkat 3,55 dibanding 2010 sebanyak 99,401 juta orang. Hal ini menunjukkan sektor koperasi dan UMKM tetap menjadi kontributor terbesar dalam penyerapan tenaga kerja. Ratusan ribu masyarakat Indonesia terlibat di sektor ini. Untuk itu, pemberdayaan sektor koperasi dan UMKM tetap menjadi prioritas dari Kementerian Koperasi dan UKM.*GUS/ANT
Tanggal 27 Januari 2012 lalu bangsa Indonesia disajikan dengan berita televisi soal ribuan buruh atau pekerja turun ke jalan dan Bekasi yang memang dikenal sebagai daerah industri lumpuh total. Koran nasional pun merilis berita, akibat demo pengusaha rugi miliaran rupiah, buruh mogok kerugian USS 2 juta, buruh blokir jalan tol, buruh tutup jalan kawasan Daan Mogot dan sebagainya.
Ribuan buruh yang turun ke jalan itu adalah mereka yang bekerja di sekitar 5000-an perusahaan di kawasan Bekasi. Mereka memrotes keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tanggal 26 Januari 2012 yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bekasi atas SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota Nomor 561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866, upah kelompok II Rp 1.715.645 dan upah kelompok I Rp 1.849.913.
Demo yang dilakukan oleh para pekerja Indonesia memang bukan hanya terjadi di bekasi dan pada Januari 2012 ini. Aksi demo pekerja hampir terjadi di mana saja di Indonesia dan sangat sering digelar bahkan sepanjang tahun. Di tengah makin seringnya aksi demo bahkan menjurus ke aksi-aksi anarkis, sangat jarang terdengar pekerja sektor koperasi melakukan aksi protes apalagi dengan tuntutan kenaikan upah. Apakah ini sebagai indikasi sektor koperasi telah mampu menjadi badan usaha yang memberi rasa nyaman kepada para pekerjanya, memang perlu survey.
Nasib pekerja di luar sektor koperasi dimata Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) memang semakin terpuruk dan termarjinalkan di tengah sistem kapitalistik saat ini. Meskipun berbagai paket kebijakan atau stimulus terus digulirkan pemerintah untuk mendukung investasi namun upaya untuk memperbaiki nasib 107 juta tenaga kerja belum sungguh-sungguh dilakukan. Para pekerja Indonesia masih dihantui dengan sejumlah permasalahan yang cenderung menempatkan pekerja pada posisi yang kurang beruntung. Apa lagi, banyak perusahaan mempekerjakan tenaga kerja dengan sistem kontrak dan banyak yang tidak memproteksi perlindungan kerja sesuai dengan amanat undang-undang.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Muhaimin Iskandar pun mengakui ada sejumlah permasalahan ketenagakerjaan seperti soal Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja,outsourcing, kontrak kerja, dan pesangon, serta sistem pengupahan dan kebebasan berserikat. Pemasalahan-permasalahan ini sering menjadi pemicu para pekerja turun ke jalan melakukan aksi protes. Dan permasalahan paling krusial juga adalah masih tingginya angka pengangguran di negeri tercinta ini. Secara nasional, menurut data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik Nasional Agustus 2011 lalu, jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 117,4 juta orang sedangkan jumlah penduduk yang bekerja di Indonesia pada Agustus 2011 mencapai 109,7 juta orang.Sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia pada Agustus 2011 mencapai 6,56 persen. Pekerja dengan tingkat pendidikan SD tercatat 54,2 juta orang atau 49,40 persen dari seluruh angkatan kerja, pekerja dengan pendidikan Diploma sekitar 3,2 juta orang atau 2,89 persen dan pekerja dengan pendidikan Sarjana hanya sebesar 5,6 juta orang ataui 5,15 persen.
Kondisi bangsa kita yang belum mampu menyediakan lapangan kerja akhirnya memang harus memunculkan masalah-masalah sosial yang cukup rumit untuk diselesaikan. Indonesia terpaksa harus menjadi negara yang ‘mengekspor’ tenaga kerja ke berbagai negara terutama negara-negara di Timur Tengah dan Asia Tenggara. Meski demikian setiap masalah harus ada solusi penyelesaian. Ternyata koperasi termasuk salah satu solusi dalam mengentaskan angka pengangguran. Koperasi mampu menyejahterakan masyarakat dan mengurangi angka pengangguran dan tingkat kriminalitas. Koperasi dapat diandalkan untuk mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Memotret TKI di Luar Negeri
Ketika di dalam negeri tenaga kerja terus meradang karena merasa hak-hak mereka sebagai pekerja diabaikan, maka jutaan anak bangsa tercinta ini berjuang dengan dirinya sendiri di negeri orang. Ratusan orang meregang nyawa, pulang ke tanah air dalam peti jenasah. Ratusan orang yang dijuluki pahlawan devisa negara ini pulang ke negerinya sendiri dengan tangan hampa dan dengan kondisi fisik babak belur. Ribuan orang ada pada posisi bermasalah secara sosial maupun secara hukum.
Data yang dikutip dari berbagai sumber menyebutkan jumlah tenaga Kerja Indonesia yang berada di luar negeri sekarang ini, tercatat sebanyak 3.294.009 orang, dengan rincian berada di Afrika sebanyak 4.439 orang atau 1%, di Eropa 59.735 orang atau 2%, di Amerika 130.851 orang atau 4%, di Pasifik 55.591 orang atau 2%, di Asia Tenggara 249.100 orang atau 7%, di Malaysia 1.410.787 orang atau 42%, di Asia Timur 359.844 orang atau 11%, di Asia Selatan 2.760 orang atau 1%, di Timur Tengah 379.963 orang atau 11% dan di Arab Saudi 641.039 orang atau 19%.
Di Arab Saudi, tenaga kerja Indonesia (TKI) lebih banyak terkonsentrasi di Riyadh dan Jeddah, masing-masing berjumlah 225.453 orang (35%) dan 415.586 orang (65%). Sementara di Malaysia, sebaran TKI lebih banyak terkonsentrasi di Kuala Lumpur, yaitu sebanyak 620.817 orang (44%), di Penang sebanyak 298.318 orang (21%), di Johor Bahru sebanyak 202 352 orang (14%), di Kuching sebanyak 254.111 orang (18%) dan di Kota Kinabalu sebanyak 35.189 orang (3%).
Sebagai ilustrasi, pada tahun 2010, jumlah TKI atau WNI di luarr negeri yang bermasalah dan ditampung di penampungan Perwakilan RI di berbagai negara pada tercatat sebesar 15.766 orang. Sampai Desember 2010, jumlahnya berhasil diturunkan menjadi 1.398 orang. Perwakilan RI yang menampung WNI/TKI bermasalah adalah KBRI Amman (220 orang), KBRI Bandar Sri Begawan (52 orang), KBRI Damaskus (45 orang), KBRI Doha (44 orang), KBRI Singapura (106 orang), KBRI Abu Dhabi (88 orang), KBRI Kuala Lumpur (115 orang), KBRI Kuwait City (195 orang), KBRI Riyadh (176 orang), KJRI Dubai (65 orang), KJRI Hongkong (2 orang), KJRI Jeddah (118 orang), KJRI Johor Bahru (55 orang), KJRI Kota Kinabalu (18 orang), KJRI Kuching (51 orang), dan KJRI Penang (48 orang).
Kasus WNI/TKI bermasalah di luar negeri pada tahun 2010 berjumlah 16.064 kasus, dimana di Afrika sebanyak 101 kasus, di Eropa 67 kasus, di Amerika 37 kasus, di Pasifik 93 kasus, di Asia 3.113 kasus, di Malaysia 2.066 kasus, di Timur Tengah 6.345 kasus, dan di Arab Saudi 4.242 kasus. Untuk kasus-kasus WNI/TKI bermasalah yang terjadi di wilayah Afrika, Eropa, Amerika dan Pasifik, pada umumnya adalah berupa kasus ABK dan overstayers.
Jumlah kasus WNI/TKI bermasalah yang ditangani oleh Perwakilan RI dan Kementerian Luar Negeri RI pada tahun 2010, khusus untuk kawasan Asia dan Timur Tengah adalah sebanyak 15.766 kasus, masing-masing sebanyak 5.179 kasus di Asia dan 10.587 kasus di Timur Tengah. Dari jumlah 3.113 kasus yang ada di Asia, sebanyak 2.953 kasus (95%) sudah diselesaikan, dan sebanyak 160 kasus (5%) masih dalam proses penyelesaian. Sementara di Malaysia, dari 2.066 kasus yang ada, sebanyak 1.779 (86%) sudah diselesaikan dan yang masih dalam proses penyelesaian sebanyak 287 kasus (14%). Kasus-kasus yang telah diselesaikan pada umumnya dibagi dalam tiga jenis kasus, yaitu kasus repatriasi, meninggal dunia dan kasus-kasus lainnya, seperti kembali lagi ke majikan awal, pindah ke majikan lain, dan dikirim ke kantor polisi untuk dideportasi, khususnya di wilayah Timur Tengah. Kasus repatriasi yang telah diselesaikan sebanyak 6.287 kasus atau 44%, meninggal dunia sebanyak 1.297 kasus atau 9%, dan kasus lain-lain sebanyak 6.784 atau 47%.
Jumlah WNI/TKI yang meninggal dunia di luar negeri karena kecelakaan kerja sepanjang 2009-2010 adalah sebanyak 1.297 orang. Sebagian, yaitu sebanyak 882 jiwa (68%) dimakamkan di luar negeri, sementara sebagian lagi, yaitu sebanyak 415 jiwa (32%), dimakamkan di dalam negeri.Kasus repatriasi dan deportasi terhadap WNI/TKI di luar negeri sepanjang Januari hingga Desember 2010, adalah sebanyak 6.287 kasus repatriasi dan 2.872 kasus deportasi. Jika dilihat berdasarkan kawasan, maka kasus repatriasi yang terjadi di Timur Tengah (minus Arab Saudi), berjumlah 1.397 kasus atau 22%. Sementara yang terjadi di Arab Saudi sebanyak 1.236 kasus atau 20%, dan di Malaysia sebanyak 3.322 kasus atau 53%, dan di kawasan lainnya sejumlah 332 kasus atau 5 persen.
Sementara untuk kasus deportasi berdasarkan kawasan sepanjang tahun 2010, di Malaysia sebanyak 15.021 kasus atau 51%, di Arab Saudi sebanyak 13.660 atau 48%, dan di kawasan lainnya sebanyak 40 kasus atau 1%.Jumlah WNI/TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri, yaitu berjumlah 210 orang. Di Arab Saudi sejumlah 23 orang, di Malaysia sejumlah 176 orang, dan di China sejumlah 11 orang. Jumlah WNI/TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia dibedakan dalam dua kategori, yaitu hukuman mati karena kasus narkoba dan kasus non narkoba, masing-masing adalah sejumlah 141 orang (80 %) karena kasus narkoba, dan 35 orang (20%) karena kasus non narkoba.
Sedangkan sepanjang tahun 2011 berbagai kisah sedih tentang TKI di luar negeri mencuat seperti hukuman pancung yang dialami Ruyati. Sedikitnya ada 218 TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati.Mereka tersebar di empat negara yakni, Malaysia 151 orang, Arab Saudi 43 orang, China 22 orang, dan Singapura 2 orang. Di tengah galaunya nasib tenaga kerja ternyata ada 18 instansi pemerintah setiap tahun mengalokasikan dana untuk urusan TKI, tetapi hasilnya selalu nihil.Inilah salah satu bukti kegagalan negara sebab menyuburkan praktik pengiriman TKI yang mengabaikan aspek harkat dan martabat manusia, legalitas dan keterampilan.
Ketenagakerjaan Indonesia
Ketenagakerjaan di Indonesia telah diatur dalam undang-undang khususnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu ada peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan dunia kerja seperti UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan UU tentang Dana Pensiun.
Dalam lapangan pekerjaan di Indonesia, sejumlah peraturan perundang-undangan yang diberlakukan dengan tujuan untuk memproteksi keberadaan tenaga kerja antara lain UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pajak penghasilan, UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana pensiun Pemberi Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Kerja Pph 21 dan Keputusan Menteri keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tentang tata cara permohonan pengesahan pembentukan dana pensiun pemberi kerja, penyesuaian yayasan dana pensiun dan pengesahan atas perubahan peraturan dana pensiun dari dana pensiun pemberi kerja yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK-017/1998.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan salah satu pasal yang mengatur tentang kesejahteraan tenaga kerja adalah pada bagian ketiga tentang kesejahteraan pasal 99 sampai dengan pasal 135. Pasal 99 menegaskan bahwa setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 100 menegaskan agar setiap pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan. Pasal 101 mengamanatkan agar di setiap perusahaan dibentuk koperasi pekerja yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tentang jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Bab III Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagian pertama tentang ruang lingkup pasal 6 secara tegas menyebutkan ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Pasal 7 menegaskan jaminan sosial tenaga kerja diperuntukkan bagi tenaga kerja dan keluarganya.
Jaminan kecelakaan kerja diatur pada pasal 8 yang menyatakan tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja. Yang termasuk tenaga kerja dalam jaminan kecelakaan kerja adalah magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik yang menerima upah maupun tidak, mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang memborong adalah perusahaan dan narapidana yang dipekerjakan di perusahaan. Pasal 9 UU Jamsostek mengatur jaminan kecelakaan kerja yang meliputi biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan, biaya rehabilitasi dan santunan berupa uang yang meliputi santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya, santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental dan santunan kematian.
Tentang jaminan kematian tenaga kerja diatur dalam pasal 12 UU Jamsostek yang menegaskan bahwa tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas jaminan kematian yang meliputi biaya pemakaman dan santunan berupa uang. Sedangkan pasal 14 UU Jamsostek mengatur tentang Jaminan Hari Tua yang menegaskan bahwa jaminan hari tua dibayarkan secara sekaligus atau berkala atau sebagian kepada tenaga kerja karena telah mencapai usia 55 tahun atau cacat total tetap. Pasal 15 menyatakan jaminan hari tua dibayarkan sebelum tenaga kerja berusia 55 tahun setelah mencapai masa kepesertaan tertentu yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Dan tentang jaminan pemeliharaan kesehatan diatur dalam pasal 16 UU Jamsostek yang menyatakan, tenaga kerja, suami istri dan anak-anak berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan yang meliputi rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, penunjang diagnostik, pelayanan khusus dan pelayanan gawat darurat.
Hak para tenaga kerja untuk mendapatkan dana pensiun diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Tentang hak peserta dana pensiun diatur pada pasal 19 yang menegaskan bahwa setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja berhak menjadi peserta apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah kawin dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya satu tahun.
Dari wawancara dengan sejumlah manajer primer-primer anggota Puskopdit Bali Artha Guna, memang tidak semua memproteksi tenaga kerjanya melalui Jamsostek tetapi memilih memproteksi tenaga kerjanya melalui asuransi tenaga kerja termasuk asuransi kecelakaan tenaga kerja yang ditawarkan oleh sejumlah perusahaan asuransi. Koperasi-koperasi ternyata membuat Peraturan Perusahaan yang mengatur juga tentang kesejahteraan, dana hari tua, dana pengobatan dan lain-lain.*THU
Menyangkut hak dan kewajiban tenaga kerja koperasi diatur dalam peraturan perusahaan yang oleh kalangan koperasi dikenal sebagai Standar Operasional Manajemen atau SOM. Dari wawancara dengan sejumlah manajer koperasi diketahui bahwa pengurus koperasi telah mengatur hak dan kewajiban manajemen dan karyawan dalam bentuk SOM tersebut.
Umumnya SOM berlaku selama masa kepengurusan atau setiap tiga tahun kemudian diperbaharui. SOM umumnya berisi tentang pengertian pengusaha, karyawan dan perusahaan, hal-hal umum menyangkut kewajiban pengusaha dan karyawan, hubungan kerja dan masa percobaan menyangkut penerimaan pegawai, pengangkatan dan pemutusan hubungan kerja, jabatan dan golongan menyangkut susunan jabatan, gaji dan tunjangan menyangkut sistem penggajian, kenaikan gaji, penundaan kenaikan gaji, tunjangan dan pajak pendapatan.
Selain itu dalam SOM juga diatur tentang waktu kerja, kerja lembur, hari libur dan hari cuti, meninggalkan kerja dengan upah penuh, cuti tahunan. SOM juga mengatur tentang pemberian bantuan sosial menyangkut karyawan yang meninggal dunia, keluarga karyawan yang meninggal dunia. Selain itu SOM juga mengatur pakaian kerja, penghargaan, bonus, THR dan THT, dana pengobatan, cuti sakit dan cuti hamil dengan tetap mendapat gaji. Soal peraturan tata tertib seperti kewajiban umum karyawan, keamanan dan kesehatan, larangan untuk karyawan, ganti rugi pada kehilangan atau kerusakan, ketentuan pada waktu sakit juga diatur dalam SOM. Selain itu SOM juga mengatur tindakan terhadap pelanggaran peraturan tata tertib seperti tingkat pelanggaran, pelanggaran tingkat I, pelanggaran tingkat II dan pelanggaran tingkat III serta peraturan lain-lain. SOM juga mengatur peraturan pemberhentian karyawan.
Semua koperasi yang mengatur operasional manajemen dalam SOM sepakat merumuskan bahwa yang dimaksudkan dengan pengusaha dalam koperasi adalah pengurus dan secara operasional dikuasakan kepada manager. Karyawan adalah semua penerima kerja yang diangkat dalam dinas sedangkan perusahaan dimengerti sebagai semua barang yang bergerak dan tidak bergerak milik atau yang dikuasai oleh pengusaha.
Umumnya kewajiban pengusaha antara lain berkewajiban bila terjadi krisis ekonomi perusahaan kekurangan aktifitas, penutupan atau penggabungan perusahaan dengan perusahaan lain dan mengakibatkan pemindahan atau pemutusan hubungan kerja bagi sejumlah karyawan sejak dini harus mengadakan persiapan dan pengaturan seperlunya sehingga dapat dihindari adanya ketidakadilan atau korban pada karyawan. Pengusaha wajib melindungi para karyawan dari tindakan semena-mena pihak ketiga. Pengusaha memperhatikan sosial ekonomi karyawan sesuai dengan kemampuan perusahaan dan pengusaha wajib membina dan menciptakan iklim kerja yang harmonis dan terbuka diantara karyawan.
Sedangkan kewajiban karyawan antara lain menaati segala peraturan perusahaan yang dikeluarkan sebagai kelanjutan dari peraturan perusahaan, wajib memperhatikan kepentingan perusahaan, wajib untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya segala pekerjaan yang ditugaskan baginya. Karyawan juga wajib ikut bertanggungjawab atas keamanan, ketertiban, kesehatan dan kesusilaan dalam perusahaan, wajib tunduk pada ketentuan mengenai jadwal waktu kerja dan istirahat dan bila pengusaha memandang perlu karyawan dapat diberikan pekerjaan di luar waktu kerjanya sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Karyawan juga diatur untuk tidak melakukan pekerjaan secara tetap dari pengusaha lain, menyimpan segala rahasia perusahaan, rahasia simpanan, rahasia piutang.
Selain peraturan lainnya yang juga secara jelas dicantumkan dalam SOM, juga tercantum soal pemutusan hubungan kerja. Jadi seorang karyawan yang diterima bekerja, ia sudah menerima SOM dan memahami isinya sehingga bila ada tindakan pemutusan hubungan kerja tidak terjadi masalah yang seringkali juga menjurus ke ranah hukum. Umumnya SOM mengatur pemutusan hubungan kerja karena atas kehendak keduabelah pihak, atas kehendak karyawan dan atas kehendak pengusaha.
Tentang pemutusan hubungan kerja ini sejumlah koperasi memberlakukan peraturan sebagai berikut ini. Jika pemutusan hubungan kerja terjadi karena kehendak pengusaha maka kepada karyawan bersangkutan diberikan uang jasa yang disesuaikan dengan dengan masa kerjanya. Sedangkan bila ia berhenti atas kehendak sendiri sedangkan perusahaan masih memerlukan tenaganya maka uang jasa atau pesangon tergantung dari keputusan perusahaan.***agust g thuru
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.