GuidePedia

0
Ini Dia Pola Kebijakannya


Kopetrasi Simpan Pinjam Kopdit Sumber Kasih Tangeb  berada di Tangeb Abian Base Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung. Koperasi ini awalnya didirikan oleh sekelompok umat katolik Paroki St. Theresia Tangeb. Kemudian membuka diri  bagi  masyarakat umum tanpa  membatasi  suku, agama, ras dan golongan.  Bagi  Bagi warga IKADA BALI yang  mau menjadi  anggota maka langkah pertama  adalah memahami Pola Kebijakan  yang dianut oleh koperasi ini.
Pertama, kebijakan tentang keanggotaan. Yang dimaksudkan dengan anggota adalah seseorang yang sudah dewasa, mempunyai kekuatan di hadapan hukum, memiliki pekerjaan dan penghasilan pasti dan memenuhi pesyaratan yang telah ditetapkan  oleh Kopdit Sumber Kasih Tangeb. Anggota istimewa adalah anggota anak-anak di bawah usia 17 tahun  yang belum berhak mendapat pelayanan pinjaman dan tidak mempunyai hak suara  para rapat anggota. Sedangkan  anggota luar biasa  adalah anggota yang hanya  menyimpan uangnya  pada Kopdit Sumber Kasih Tangeb dan tidak memiliki hak untuk meminjam. Untuk menjadi anggota  harus memenuhi  sejumlah persyaratan. Nah, datang ke kantor, minta apa saja persyaratan itu.

Kedua, kebijakan tentang keuangan. Untuk masuk menjadi anggota maka setoran pertama adalah uang pangkal untuk anggota baru Rp 100.000 dibayar sekali, biaya pendidikan Rp 50.000,uang duka untuk anggota Rp 50.000, pembukaan rekening Sibuhar Rp 10.000 dan administrasi buku-buku Rp 3.000. Sedangkan simpanan wajib  tiap bulan minimal Rp 30.000  sedangkan untuk anggota istimewa Rp 15.000 perbulan. Simpanan  pokok dan simpanan wajib dikategorikan  sebagai simpanan saham  yang tak bisa ditarik kecuali mengundurkan diri. 

Ada simpanan non saham disebut Sibuhar (simpanan bunga harian), simpel (simpanan pelajar), produk kreatif (simpanan untuk hari raya), simapan (simpanan  masa depan), sisuka (simpanan  sukarela berjangka)  3, 6 dan 12 bulan dengan setoran minimal Rp 1.000.000. Suku bunga simpanan non saham untuk Sibuhar 6,0% pertahun, Simpel 6,0% pertahun, produk kreatif 10,0% pertahun, Simapan 6,5% sampai 11,5% pertahun. Sedangkan Sisuka 3 bulan  9,0% pertahun, 6 bulan 10,0% pertahun dan 12 bulan 11,0% pertahun.Informasi lainnya kebijakan tentang keuangan dapat Anda tanyakan langsung ke kantor.

Saat Anda masuk menjadi anggota, Anda adalah pemilik  sekaligus pengguna jasa koperasi.Ini amanat UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.Sebagai pemilik  Anda wajib menyimpan, sebagai pengguna jasa  Anda berhak meminjam. Ada  berbagai produk pinjaman yang ditawarkan oleh Kopdit Sumber Kasih Tangeb. Pinjaman umum  dengan bunga 1,75% perbulan  menurun jangka waktu 36 bukan dengan batas maksimal pemberian pinjaman (BMPP) Rp 300  juta. Pinjaman back to back dengan jaminan  Sisuka bunga 5% di atas bunga Sisuka 12 bulan, jangka waktu 36 bulan  dengan BMPP  90% dari jumlah Sisuka.Pinjaman Usaha Mikro  bunga 1,75% perbulan menurun jangka waktu 24 bulan dengan BMPP Rp 25 juta.Pinjaman Usaha Makro, bunga 1,75% perbulan jangka waktu  60 bulan  dengan BMPP Rp 300 juta. Pinjaman KPR  bunga  1,75% perbulan menurun jangka waktu 120 bulan dengan BMPP Rp 300  juta.  Pinjaman Mikro Pasar bunga 2% perbulan jangka waktu 6 bulan BMPP Rp 1 juta  dan Pinjaman Pertanian  bunga 1,75% perbulan  jangka waktu disesuaikan dengan  jenis komiditas  dengan BMPP  25 juta.Informasi lebih jelas lagi seputar hak Anda meminjam sebaiknya Anda datang ke kantor.

Ketiga, kebijakan tentang dana kesejahteraan. Anda punya anak? Kalau ya, di KST ada kebijakan  dana kesejahteraan anggota. Anak Anda  berhak  menerima bantuan pendidikan. Demikian juga kalau anak Anda menjadi anggota, juga mendapat  dana pendidikan. Bagi anak yang anggota  masuk TK  Rp 100  ribu, SD Rp 125  ribu, SMP Rp 150 ribu, SMA/SMK Rp 175 ribu dan masuk PT Rp 200 ribu. Anak Anda  masuk TK Rp 50 ribu, SD Rp 75 ribu, SMP Rp 100 ribu, SMA/SMK Rp 125 ribu dan PT Rp 150 ribu. Bagi anggota yang menikah mendapat bantuan Rp 150  ribu, melahirkan Rp 200  ribu, rawat inap Rp 300 ribu. Sedangkan bantuan lembaga untuk duka anggota  jika  anggota meninggal Rp 750 ribu, suami/istri  anggota meninggal Rp 250 ribu, anak anggota meninggal Rp 150 ribu dan orangtua kandung anggota meninggal Rp 150 ribu. Tentang solidaritas dana duka anggota diambil dari deviden anggota  sebesar Rp 50 ribu (mulai tahun buku 2015)  diberikan kepada anggota yang meninggal sebesar Rp 5 juta. Kalau informasi  kebijakan dana kesejahteraan  anggota ini  belum jelas silahkan datang ke kantor Kopdit.
Keempat, kebijakan tentang Daperma. Ada yang unik di  Kopdit Sumber Kasih Tangeb dan kopdit lainnya  yang memiliki jaringan  dengan Puskopdit Bali Artha Guna dan Inkopdit di Jakarta  yakni adanya  Dana Perlindungan Bersama. Jika Anda menjadi anggota dan meminjam  sejumlah uang maka  pinjaman Anda dilindungi oleh  Perlindungan Pinjaman Anggota (PPA) maksimal pinjaman Rp 100 juta. Demikian juga  ada Santunan Duka Anggota (SDA)  yakni santunan atas simpanan sebesar  maksimum Rp 30 juta.  Anda akan mendapatkan penjelasan yang rinci  dari Manajemen Kopdit Sumber Kasih Tangeb tentang  Daperma ini. Maka sebaiknya Anda ke kantor  Kopdit.

Nah, tunggu apa lagi? Bagi warga IKADA BALI, ayo berbondong-bondong  datang ke Kantor Pusat Kopdit Sumber Kasih Tangeb Br. Tengah Tangeb, Abianbase, Mengwi Badung  atau kontak via telpon: 0361-9006160/7901058.  Kalau mau  dapat informasi dengan memanfaatkan IT kirim  saja lewat email: kopditskt@gmail.com.***agust g thuru/Anggota NBA 118.




Posting Komentar

Emoticon
:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.

Aktivitas Warga Ikada Bali

 
Top