Ini Dia Pola Kebijakannya
Kopetrasi Simpan Pinjam Kopdit Sumber Kasih Tangeb berada di Tangeb Abian Base Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung. Koperasi ini awalnya didirikan oleh sekelompok umat katolik Paroki St. Theresia Tangeb. Kemudian membuka diri bagi masyarakat umum tanpa membatasi suku, agama, ras dan golongan. Bagi Bagi warga IKADA BALI yang mau menjadi anggota maka langkah pertama adalah memahami Pola Kebijakan yang dianut oleh koperasi ini.
Pertama, kebijakan tentang keanggotaan. Yang dimaksudkan dengan anggota adalah seseorang yang sudah dewasa, mempunyai kekuatan di hadapan hukum, memiliki pekerjaan dan penghasilan pasti dan memenuhi pesyaratan yang telah ditetapkan oleh Kopdit Sumber Kasih Tangeb. Anggota istimewa adalah anggota anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum berhak mendapat pelayanan pinjaman dan tidak mempunyai hak suara para rapat anggota. Sedangkan anggota luar biasa adalah anggota yang hanya menyimpan uangnya pada Kopdit Sumber Kasih Tangeb dan tidak memiliki hak untuk meminjam. Untuk menjadi anggota harus memenuhi sejumlah persyaratan. Nah, datang ke kantor, minta apa saja persyaratan itu.
Kedua, kebijakan tentang keuangan. Untuk masuk menjadi anggota maka setoran pertama adalah uang pangkal untuk anggota baru Rp 100.000 dibayar sekali, biaya pendidikan Rp 50.000,uang duka untuk anggota Rp 50.000, pembukaan rekening Sibuhar Rp 10.000 dan administrasi buku-buku Rp 3.000. Sedangkan simpanan wajib tiap bulan minimal Rp 30.000 sedangkan untuk anggota istimewa Rp 15.000 perbulan. Simpanan pokok dan simpanan wajib dikategorikan sebagai simpanan saham yang tak bisa ditarik kecuali mengundurkan diri.
Ada simpanan non saham disebut Sibuhar (simpanan bunga harian), simpel (simpanan pelajar), produk kreatif (simpanan untuk hari raya), simapan (simpanan masa depan), sisuka (simpanan sukarela berjangka) 3, 6 dan 12 bulan dengan setoran minimal Rp 1.000.000. Suku bunga simpanan non saham untuk Sibuhar 6,0% pertahun, Simpel 6,0% pertahun, produk kreatif 10,0% pertahun, Simapan 6,5% sampai 11,5% pertahun. Sedangkan Sisuka 3 bulan 9,0% pertahun, 6 bulan 10,0% pertahun dan 12 bulan 11,0% pertahun.Informasi lainnya kebijakan tentang keuangan dapat Anda tanyakan langsung ke kantor.
Saat Anda masuk menjadi anggota, Anda adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.Ini amanat UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.Sebagai pemilik Anda wajib menyimpan, sebagai pengguna jasa Anda berhak meminjam. Ada berbagai produk pinjaman yang ditawarkan oleh Kopdit Sumber Kasih Tangeb. Pinjaman umum dengan bunga 1,75% perbulan menurun jangka waktu 36 bukan dengan batas maksimal pemberian pinjaman (BMPP) Rp 300 juta. Pinjaman back to back dengan jaminan Sisuka bunga 5% di atas bunga Sisuka 12 bulan, jangka waktu 36 bulan dengan BMPP 90% dari jumlah Sisuka.Pinjaman Usaha Mikro bunga 1,75% perbulan menurun jangka waktu 24 bulan dengan BMPP Rp 25 juta.Pinjaman Usaha Makro, bunga 1,75% perbulan jangka waktu 60 bulan dengan BMPP Rp 300 juta. Pinjaman KPR bunga 1,75% perbulan menurun jangka waktu 120 bulan dengan BMPP Rp 300 juta. Pinjaman Mikro Pasar bunga 2% perbulan jangka waktu 6 bulan BMPP Rp 1 juta dan Pinjaman Pertanian bunga 1,75% perbulan jangka waktu disesuaikan dengan jenis komiditas dengan BMPP 25 juta.Informasi lebih jelas lagi seputar hak Anda meminjam sebaiknya Anda datang ke kantor.

Ketiga, kebijakan tentang dana kesejahteraan. Anda punya anak? Kalau ya, di KST ada kebijakan dana kesejahteraan anggota. Anak Anda berhak menerima bantuan pendidikan. Demikian juga kalau anak Anda menjadi anggota, juga mendapat dana pendidikan. Bagi anak yang anggota masuk TK Rp 100 ribu, SD Rp 125 ribu, SMP Rp 150 ribu, SMA/SMK Rp 175 ribu dan masuk PT Rp 200 ribu. Anak Anda masuk TK Rp 50 ribu, SD Rp 75 ribu, SMP Rp 100 ribu, SMA/SMK Rp 125 ribu dan PT Rp 150 ribu. Bagi anggota yang menikah mendapat bantuan Rp 150 ribu, melahirkan Rp 200 ribu, rawat inap Rp 300 ribu. Sedangkan bantuan lembaga untuk duka anggota jika anggota meninggal Rp 750 ribu, suami/istri anggota meninggal Rp 250 ribu, anak anggota meninggal Rp 150 ribu dan orangtua kandung anggota meninggal Rp 150 ribu. Tentang solidaritas dana duka anggota diambil dari deviden anggota sebesar Rp 50 ribu (mulai tahun buku 2015) diberikan kepada anggota yang meninggal sebesar Rp 5 juta. Kalau informasi kebijakan dana kesejahteraan anggota ini belum jelas silahkan datang ke kantor Kopdit.

Keempat, kebijakan tentang Daperma. Ada yang unik di Kopdit Sumber Kasih Tangeb dan kopdit lainnya yang memiliki jaringan dengan Puskopdit Bali Artha Guna dan Inkopdit di Jakarta yakni adanya Dana Perlindungan Bersama. Jika Anda menjadi anggota dan meminjam sejumlah uang maka pinjaman Anda dilindungi oleh Perlindungan Pinjaman Anggota (PPA) maksimal pinjaman Rp 100 juta. Demikian juga ada Santunan Duka Anggota (SDA) yakni santunan atas simpanan sebesar maksimum Rp 30 juta. Anda akan mendapatkan penjelasan yang rinci dari Manajemen Kopdit Sumber Kasih Tangeb tentang Daperma ini. Maka sebaiknya Anda ke kantor Kopdit.
Nah, tunggu apa lagi? Bagi warga IKADA BALI, ayo berbondong-bondong datang ke Kantor Pusat Kopdit Sumber Kasih Tangeb Br. Tengah Tangeb, Abianbase, Mengwi Badung atau kontak via telpon: 0361-9006160/7901058. Kalau mau dapat informasi dengan memanfaatkan IT kirim saja lewat email: kopditskt@gmail.com.***agust g thuru/Anggota NBA 118.
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.